BIMA, Media Buser Bima - Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE (HML) pekan depan akan menerima PenganugerahanP redikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2021.
Selain itu menurut informasi dari Kabag Organisasi Setda Kota Bima, Ihya Ghazali, S. Sos, MM bahwa penganugerahan predikat kepatuhan ini dilihat dari keseriusan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah dalam memenuhi standar pelayanan publik secara efektif dan efisien sesuai Undang-undang nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Dan Alhamdulillah tahun ini Pemerintah Kota Bima dinilai dengan predikat kepatuhan tinggi dan masuk 5 (lima) besar nasional. Adapun teknis dan standar penilaiannya menggunakan Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik," ungkap mantan anggota DPR RI dua periode itu.
Ihya Ghazali juga menjelaskan, secara umum penilaian tersebut menggunakan 10 variabel, antara lain yaitu standar pelayanan, maklumat layanan, sistem informasi pelayanan publik, sarana, prasarana dan fasilitas, pelayanan khusus, pengelolaan pengaduan, penilaian kinerja, visi, misi dan moto pelayanan, atribut dan pelayanan terpadu.
Lebih lanjut Ihya Ghazali menjelaskan bahwa lokus penilaian ini pada beberapa Dinas dan UPTD lingkup Pemerintah Kota Bima, antara lain yakni pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, UPTD Puskesmas Mpunda, UPTD Puskesmas Paruga dan UPTD Puskesmas Penanae.
"Penilaian ini dilaksanakan oleh Ombudsman Perwakilan NTB pada Dinas dan UPTD secara langsung dan melalui website masing-masing. Oleh karenanya kami bersyukur atas pola koordinasi dan kerjasama yang baik antara Bagian Organisasi Setda Kota Bima dan Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik dengan Dinas dan UPTD yang dinilai tersebut dapat membuahkan hasil yang indah," tuturnya. BB 01