Surat Kepala Desa Margaluyu untuk PT Japfa Jadi Sorotan, Akankah Berujung Mediasi atau Proses Hukum?
Cari Berita

Advertisement

Surat Kepala Desa Margaluyu untuk PT Japfa Jadi Sorotan, Akankah Berujung Mediasi atau Proses Hukum?

Senin, 16 Februari 2026



Purwakarta | Buserbimantb.com - Pasca ramainya pemberitaan terkait dugaan persoalan CSR PT Japfa Comfeed Indonesia di wilayah Kecamatan Kiarapedes, kini muncul surat resmi dari Kepala Desa Margaluyu yang ditujukan kepada pihak perusahaan.Jumat,(13/02/26).



Surat bernomor 400/32/Pemdes/II/2026 tertanggal 9 Februari 2026 tersebut berisi konfirmasi hasil rapat mediasi antara Pemerintah Desa Margaluyu dan pihak PT Japfa Comfeed Indonesia Kiarapedes 1 & 2. Dalam surat itu, pemerintah desa meminta penjelasan resmi terkait realisasi dana CSR yang disebut-sebut belum terealisasi selama beberapa tahun.

Beberapa poin yang menjadi sorotan dalam surat tersebut di antaranya:



Permintaan penjelasan terkait dana CSR yang diasumsikan warga belum direalisasikan.

Permintaan data serta bukti dokumentasi terkait sumbangan/filantropi yang diklaim sebagai bagian dari CSR.



Permintaan perhitungan resmi dan tertulis mengenai nilai sumbangan yang telah disalurkan, disesuaikan dengan regulasi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta PP Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Margaluyu belum memberikan pernyataan resmi kepada awak media saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.



Di sisi lain, pihak PT Japfa juga belum memberikan tanggapan. Salah satu perwakilan yang disebut-sebut, saudara Haris, tidak memberikan komentar saat dimintai klarifikasi oleh awak media.

Situasi ini memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.


 Apakah surat tersebut menjadi pintu masuk menuju proses mediasi lanjutan dan penyelesaian damai? Ataukah persoalan ini justru akan berlanjut ke ranah hukum?

Sapul Malik, yang dikenal dengan sapaan Bang Iful Chengek, menyatakan kesiapannya untuk membawa persoalan ini ke jalur hukum prosedural sesuai ketentuan perundang-undangan apabila tidak ada kejelasan. Menurutnya, dugaan pengabaian kewajiban CSR oleh perusahaan besar di wilayah Kabupaten Purwakarta merupakan persoalan serius yang perlu disikapi secara tegas.



“Jika memang terdapat kewajiban yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya, tentu ini harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.



Perkembangan kasus ini patut dikawal bersama, mengingat dampaknya dinilai cukup krusial bagi masyarakat sekitar. Publik kini menunggu klarifikasi resmi dari pihak perusahaan maupun pemerintah desa untuk menjernihkan persoalan yang berkembang.


( Team / Nal.)