Musda Dekopinda Purwakarta Kembali Tuai Sorotan, Dinilai Abaikan AD/ART Dekopin dan Rekam Jejak Konflik Organisasi
Cari Berita

Advertisement

Musda Dekopinda Purwakarta Kembali Tuai Sorotan, Dinilai Abaikan AD/ART Dekopin dan Rekam Jejak Konflik Organisasi

Sabtu, 31 Januari 2026



Purwakarta | Buserbimantb.com - Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Purwakarta yang digelar di Grand Situ Buleud, Jumat (30/1/2026), kembali menuai sorotan serius dari kalangan insan dan pemerhati koperasi.


Dalam Musda tersebut, Abdul Latief kembali ditetapkan sebagai Ketua Dekopinda Kabupaten Purwakarta, meskipun yang bersangkutan telah menjabat selama tiga periode. Penetapan ini dinilai tidak sejalan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), sekaligus mengabaikan rekam jejak konflik organisasi pada periode sebelumnya.


Merujuk pada Anggaran Rumah Tangga (ART) Dekopin BAB VII tentang Komposisi dan Tata Cara Pemilihan Pimpinan Dekopin, Pasal 16 ayat (1) secara tegas menyebutkan:

“Sebagaimana ketentuan Pasal 19 ayat (3) Anggaran Dasar DEKOPIN, Ketua Umum DEKOPIN dipilih secara langsung dengan masa jabatan paling lama dua (2) kali berturut-turut.”

Selanjutnya, Pasal 16 ayat (2) mengatur bahwa mantan Ketua Umum yang telah menjabat dua periode berturut-turut hanya dapat mencalonkan kembali setelah menjalani jeda satu periode jabatan.


Fakta di lapangan menunjukkan bahwa pada periode kepemimpinan ketiga sebelumnya, proses pemilihan Ketua Dekopinda Purwakarta sempat menimbulkan gejolak serius, bahkan berujung pada dualisme kepengurusan Dekopinda. Kondisi tersebut dinilai telah mengganggu konsolidasi organisasi dan kinerja gerakan koperasi di Kabupaten Purwakarta.



Sejumlah pihak menilai bahwa ketentuan Pasal 19 ayat (3) Anggaran Dasar Dekopin telah dilanggar secara nyata. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa pembatasan masa jabatan pimpinan bersifat mengikat, dan pimpinan organisasi memiliki kewajiban untuk menegakkan serta menindak setiap pelanggaran AD/ART, termasuk melakukan pemberhentian apabila diperlukan.


Namun demikian, dalam Musda yang digelar pada 30 Januari 2026 tersebut, aspek evaluasi historis dan kepatuhan terhadap ketentuan normatif organisasi dinilai tidak dijadikan pertimbangan utama, sehingga kembali melahirkan keputusan yang menuai kontroversi.



Musda tersebut dipimpin oleh Ketua Dekopinwil Jawa Barat, Yuke Mauliani Septina, S.T., M.Si., selaku pimpinan sidang. Sejumlah peserta menilai bahwa dalam jalannya persidangan, penerapan dan penafsiran AD/ART Dekopin belum dilakukan secara konsisten, khususnya terkait pembatasan masa jabatan pimpinan.



“Sejarah konflik seharusnya menjadi pelajaran bersama. Musda idealnya menjadi forum pemulihan dan penguatan organisasi, bukan justru mengulang persoalan lama,” ujar salah satu peserta Musda yang enggan disebutkan namanya.



Situasi ini kembali menyoroti persoalan kelembagaan Dekopinda di tingkat kabupaten. Hingga kini, Dekopinda Kabupaten Purwakarta belum memiliki AD/ART yang ditetapkan secara mandiri, sehingga setiap Musda rawan terjadi perbedaan tafsir aturan. Dalam kondisi tersebut, AD/ART Dekopin Pusat semestinya menjadi rujukan utama dan bersifat mengikat.



Sejumlah insan koperasi berharap Dekopinwil Jawa Barat dan Dekopin Pusat dapat melakukan peninjauan serta memberikan penegasan resmi atas hasil Musda tersebut, guna menjaga marwah organisasi, mencegah konflik berulang, serta memastikan tata kelola Dekopin berjalan sesuai prinsip demokrasi, regenerasi kepemimpinan, dan kepatuhan terhadap aturan organisasi.


( Nal )