PURWAKARTA | Buserbimantb.com - Dampak kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan para petinggi daerah mulai dirasakan langsung oleh insan pers di Kabupaten Purwakarta. Anggaran belanja jasa publikasi pembangunan daerah yang bersumber dari APBD Tahun 2026 di Diskominfo Purwakarta menjadi sorotan tajam, lantaran dinilai mengalami penurunan yang sangat drastis.
Berdasarkan data yang dihimpun, pada APBD Tahun 2025 anggaran belanja jasa publikasi media di Diskominfo Purwakarta tercatat sebesar Rp2,5 miliar.
Namun pada Tahun Anggaran 2026, anggaran tersebut menyusut tajam hingga hanya tersisa Rp250 juta. Penurunan hingga 90 persen ini memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan wartawan lokal.
Tak hanya soal pemangkasan anggaran, para jurnalis juga menyoroti sistem pengajuan kerja sama publikasi yang dinilai semakin rumit. Aplikasi Simedkom yang dikelola Diskominfo Purwakarta disebut-sebut justru mempersulit media dalam mengakses kerja sama publikasi.
Kondisi tersebut memicu dugaan bahwa sistem yang berbelit-belit sengaja diterapkan untuk menutupi minimnya alokasi anggaran publikasi pada tahun 2026.
“Diskominfo Purwakarta harus transparan dan bisa menjelaskan kondisi ini secara terbuka kepada kami. Karena kalau bicara anggaran publikasi, itu menyangkut dapur kami para wartawan,” ujar Ronal, salah seorang wartawan di Purwakarta, Rabu (21/1/2026).
Lebih lanjut, Ronal menegaskan bahwa alasan efisiensi anggaran harus disampaikan secara logis dan proporsional. Menurutnya, selisih anggaran yang terlalu jomplang sulit diterima tanpa penjelasan yang jelas dan akuntabel.
“Kalau memang dalihnya efisiensi, harus dijelaskan secara rinci. Tapi kalau dari Rp2,5 miliar turun menjadi Rp250 juta, ini sangat tidak masuk akal. Kami bersama rekan-rekan wartawan lainnya berencana mendatangi Diskominfo untuk meminta penjelasan yang konkret,” tegasnya.
Di sisi lain, mencuat pula dugaan adanya konflik kepentingan terkait pengelolaan anggaran publikasi media di Purwakarta. Sejumlah wartawan mempertanyakan independensi Diskominfo, menyusul informasi yang beredar di salah satu media mengenai dugaan kepemilikan media oleh Bupati Purwakarta.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan insan pers lokal, yang menilai adanya potensi campur tangan kekuasaan dalam tata kelola anggaran publikasi. Mereka menduga Diskominfo seolah menutup mata terhadap isu tersebut, sehingga memperparah krisis kepercayaan terhadap pengelolaan informasi publik di daerah.
Para wartawan menilai, apabila dugaan ini benar, maka keberlangsungan media lokal akan semakin terancam. Mereka berharap pemerintah daerah, khususnya Diskominfo Purwakarta, segera memberikan klarifikasi resmi dan membuka ruang dialog demi menjaga iklim pers yang sehat, adil, dan independen di Kabupaten Purwakarta.
( Nal )


