Mataram, Media buserbimantb.com LASKAR NTB bersama kelompok masyarakat dari Lombok Barat, Lombok Tengah, dan Lombok Timur pada hari ini menyampaikan laporan resmi kepada Kejaksaan Tinggi NTB terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan dua nama penting.( 29 / 09 / 2025 )
Pertama, LWH, salah satu pembina LSM KASTA, yang selama lebih dari sepuluh tahun tetap menerima gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Lombok Tengah, padahal tidak melaksanakan kewajibannya sebagai aparatur negara atau menjadi Guru di SMPN 2 Praya timur. Hal ini jelas menyalahi prinsip dasar birokrasi dan merugikan keuangan negara.
Kedua, TH, Ketua KNPI saat ini, terkait kasus lama penyaluran alat dan mesin pertanian (Alsintan) pada tahun 2018. Berdasarkan fakta persidangan dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Mtr, tanggal 5 September 2023, terungkap bahwa bantuan Alsintan sebanyak 8 unit yang seharusnya diterima petani justru disalurkan kepada pihak yang tidak berhak, termasuk kepada jaringan politik tertentu.
Tujuan Pelaporan sebagai Langkah yang kami ambil bukan semata-mata untuk menyeret nama perorangan, tetapi untuk membersihkan gerakan aktivis di NTB dari oknum yang berlindung di balik kedok perjuangan rakyat namun sesungguhnya menjadi bagian dari mesin penggerogotan uang negara. Petani yang seharusnya berdaulat dan mendapatkan dukungan justru dirugikan karena hak mereka dirampas oleh segelintir orang.
Laporan dan Tuntutan LASKAR NTB
Kami mendesak Kejaksaan Tinggi NTB untuk:
1. Memeriksa Kepala BKPSDM, Kepala BPKAD, Kepala Dinas Pendidikan, serta Kepala Sekolah SMPN 2 Praya Timur dalam kasus LWH di Lombok Tengah.
2. Membuka kembali kasus TH dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru agar seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
LASKAR NTB menegaskan sikap untuk mengawal kasus ini tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada satu pun pihak yang kebal hukum. Keadilan harus ditegakkan, negara harus hadir melindungi kepentingan rakyat kecil, khususnya petani yang menjadi korban.
Kami percaya, Kejaksaan Tinggi NTB memiliki mandat konstitusional untuk membongkar kasus ini secara terang benderang, serta memastikan bahwa hukum benar-benar menjadi panglima di bumi NTB.
TIM MBB