Proyek Drainase dan Jaringan Irigasi di Mekarjaya Tidak Sesuai Spek
Cari Berita

Advertisement

Proyek Drainase dan Jaringan Irigasi di Mekarjaya Tidak Sesuai Spek

Rabu, 20 Agustus 2025



Purwakarta | Buserbimantb.com - Proyek pembangunan drainase dan peningkatan jaringan irigasi di Desa Mekarjaya, Kecamatan Kiarapedes, kini menjadi sorotan tajam. Pekerjaan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 1.878.616.530 itu dikerjakan oleh CV. Raditiya Putra berdasarkan kontrak No. SPK.03/SP.SDA/PEN.DI CIPANAS LEUWEUNG/DPUTR./VII/2025 dengan waktu pelaksanaan 102 hari kalender.


Proyek ini sejatinya diharapkan dapat memberi manfaat maksimal bagi masyarakat. Namun, dugaan pengurangan spesifikasi (spek) dan praktik pengerjaan yang asal-asalan justru menimbulkan pertanyaan besar sekaligus potensi kerugian negara.




Dugaan Pelanggaran dan Temuan di Lapangan


Informasi yang dihimpun menyebutkan, ada beberapa pekerjaan dalam paket ini yang tidak sesuai dengan ketentuan teknis. Bahkan, pasir yang digunakan terlihat bercampur tanah lempung berwarna coklat, sementara semen yang dipakai merek Rajawali—yang kualitasnya diragukan masyarakat.


Kamis (14/8/2025), tim investigasi media yang turun langsung ke lokasi menemukan sejumlah fakta mengkhawatirkan:


Para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm, sarung tangan, dan sepatu boots yang seharusnya diwajibkan demi keselamatan.


Fondasi bangunan hanya digali beberapa sentimeter saja dan batu yang dipasang terkesan ditempel asal.


Campuran semen diduga dikurangi sehingga adukan terlihat berwarna merah pudar saat diremas tangan.




Kecurigaan dan Dampak


Seorang warga berinisial H mengungkapkan keprihatinannya. “Fondasi dangkal, semen dikurangi, batu asal nempel. Kalau begini, bangunan jelas tidak akan bertahan lama,” ujarnya.


Dugaan pengurangan spesifikasi teknis ini menimbulkan kekhawatiran bukan hanya soal kualitas infrastruktur, tetapi juga terkait potensi kerugian negara. Publik pun mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan dilakukan, baik oleh pihak pelaksana maupun pemerintah.


Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, bukan hanya uang negara yang dirugikan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pembangunan daerah yang bisa terkikis habis.



(Team)