Purwakarta | Buserbimantb.com - Isu mengenai dugaan tidak terpenuhinya gaji minimum (basic salary) serta kepesertaan BPJS bagi pegawai di SPBU wilayah Wanyasa, tepatnya pom milik Darussalam, Kecamatan Wanyasa, akhirnya terjawab. 02 maret 2026.
Pihak pengawas SPBU memastikan bahwa seluruh hak karyawan telah diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengawas SPBU, Mugeni dan Sanusi, saat dikonfirmasi di sela - sela kesibukanya memberikan layanan kepada masyarakat menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan seluruh standar operasional prosedur (SOP) serta mengikuti aturan pemerintah pusat maupun daerah, termasuk ketentuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Purwakarta.
“Semua sudah ada dan lengkap. Dari dulu juga sudah berjalan. Jadi kalau ada rumor di luar sana yang mengatakan SPBU kami, Darussalam, tidak memenuhi hak karyawan, itu tidak benar,” jelas Mugeni.
Ia juga menambahkan bahwa terkait gaji pegawai telah disesuaikan dengan standar ketenagakerjaan yang berlaku, serta kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan sudah didaftarkan sebagaimana mestinya.
Menurut pihak pengawas, manajemen SPBU Darussalam selalu berupaya mematuhi regulasi yang telah ditetapkan pemerintah, baik dalam aspek operasional, keselamatan kerja, maupun kesejahteraan sumber daya manusia.
Sanusi menegaskan, apabila ada pihak yang meragukan, dipersilakan untuk melakukan pengecekan langsung sesuai mekanisme yang berlaku. “Silakan apabila memang ada yang ingin memastikan, kami terbuka. Sejauh ini kami sudah mengikuti aturan pemerintah pusat dan daerah sesuai SOP yang berlaku,” ujarnya.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, pihak SPBU berharap tidak ada lagi informasi yang tidak benar atau menyesatkan yang beredar di masyarakat.
Manajemen meminta agar setiap pemberitaan dapat dilakukan secara berimbang dan berdasarkan konfirmasi langsung kepada pihak terkait, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah publik.
( Nal )


