Purwakarta | Buserbimantb.com - Proyek rehabilitasi, pengerasan, dan peningkatan jalan di Desa Nangerang, tepatnya di RW 02 Dusun II, menuai sorotan. Pekerjaan yang menelan anggaran sebesar Rp127.072.000 dari Dana Desa (DD) dengan panjang 320 meter dan lebar 2,5 meter ini diduga tidak sesuai spesifikasi.
Pasalnya, tinggi (volume) konstruksi jalan tidak tercantum jelas dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), padahal hal tersebut merupakan ketentuan wajib. Kondisi jalan yang dibangun pun dinilai warga terlalu tipis jika dibandingkan dengan besarnya anggaran.
Salah satu warga setempat, Maman, hanya bisa mengungkapkan kekecewaannya meski tak berdaya untuk bersuara lebih jauh.
> “Mau bilang apa? Kami hanya warga penerima manfaat jalan ini. Jelas terlihat tipis, anggarannya besar, tapi kami tidak bisa berbuat apa-apa,” ujarnya dengan nada kecewa.
Dede, perwakilan dari pemerhati masyarakat, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti dugaan penyimpangan ini dengan menyurati Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kejaksaan Negeri Purwakarta. Ia meminta agar kepala desa Nangerang segera dimintai keterangan terkait pekerjaan tersebut.
> “Ini harus segera dikroscek oleh dinas terkait dan BPK. Kami akan mengawal keluhan warga ini, karena jelas ada dugaan penyimpangan dalam struktur jalan,” tegasnya.
Sebagai catatan, Kejaksaan Negeri Purwakarta sebelumnya telah memberikan sosialisasi dan himbauan keras agar seluruh kepala desa tidak bermain-main dengan hukum, apalagi dengan anggaran negara.
(Red/Team)