Relawan LMI Kota dan Kabupaten Bima Pertanyakan Kejelasan Penanganan Kasus ITE “Abiman Abiman” di Polres Kota Bima
Cari Berita

Advertisement

Relawan LMI Kota dan Kabupaten Bima Pertanyakan Kejelasan Penanganan Kasus ITE “Abiman Abiman” di Polres Kota Bima

Rabu, 18 Juni 2025

Ket,Foto Koordinator Kota LMI Beserta Korcam Kota dan Kabupaten Bima Di polres Kota Bima


Kota Bima, Media buserbimantb.com — Relawan Lalu Muhammad Iqbal (LMI) dari Kota dan Kabupaten Bima mendatangi Mapolres Kota Bima pada Rabu, 18 Juni 2025 pukul 12.20 WITA. Kedatangan mereka bertujuan untuk menanyakan kejelasan penanganan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berupa ujaran kebencian di media sosial Facebook oleh akun bernama 'Abiman Abiman'.


Sekitar 13 orang relawan LMI hadir dalam aksi ini, yang dipantau langsung oleh awak media BuserBimaNTB.com. Mereka mempertanyakan sejauh mana langkah yang telah diambil pihak aparat kepolisian dalam menangani kasus ini.


Ketua Relawan LMI Kota Bima, Muhammad Darwis, SP dalam wawancara dengan awak media di kantornya, menyampaikan permintaan agar pihak kepolisian segera menangani kasus tersebut. Ia menyampaikan kekhawatirannya atas potensi konflik akibat keterlambatan penanganan.

"Kami minta kepada aparat kepolisian agar segera menangani kasus ini. 


Relawan Miq Iqbal tersebar di seluruh kelurahan dan desa di Kota dan Kabupaten Bima. Kami khawatir jika mereka melihat hujatan yang sangat tidak senonoh terhadap tokoh yang mereka hormati, mereka bisa marah dan bertindak di luar kendali," ujarnya.


Ia melanjutkan, "Kalau kasus ini lambat ditangani, kami khawatir akan menimbulkan konflik antara pelaku dan para relawan LMI di Kota maupun Kabupaten Bima."


Darwis juga menjelaskan bahwa relawan LMI telah mendatangi Polres Kota Bima dan meminta agar pemilik akun Facebook “Abiman Abiman” segera diamankan. Menurut informasi yang mereka peroleh, orang tersebut sempat diamankan oleh anggota Polsek Ambalawi pada malam sebelumnya selama 1 x 24 jam sesuai SOP, namun kemudian dibebaskan kembali pada pagi harinya karena menunggu instruksi lebih lanjut dari Polda NTB.


"Untuk kasus ITE memang hanya bisa diamankan 1 x 24 jam. Berbeda dengan kasus narkoba atau korupsi yang masa pengamanannya bisa sampai 7 x 24 jam," tambahnya.


Ia menegaskan bahwa kasus ini telah lebih dulu dilaporkan ke Polda NTB oleh rekan-rekan relawan LMI yang berada di Mataram, sehingga penanganan sepenuhnya akan menjadi kewenangan Polda.


Sementara itu, salah satu relawan militan LMI, Jauhar Mahbub atau yang akrab disapa JM, menjelaskan bahwa ia baru saja kembali dari Polres Kota Bima bersama beberapa anggota lainnya untuk memastikan bahwa laporan pencemaran nama baik terhadap Gubernur NTB sudah ditindaklanjuti.


"Kami sudah cek langsung ke Polres. Namun karena laporan ini sudah lebih dulu masuk ke Polda oleh relawan LMI di Mataram, maka kami serahkan sepenuhnya prosesnya kepada aparat penegak hukum," jelas JM.


Dengan demikian, seluruh relawan LMI di Kota dan Kabupaten Bima berharap agar proses hukum berjalan secara adil, cepat dan transparan demi menjaga stabilitas sosial dan ketertiban di tengah masyarakat.


BB 01