BIMA, buserbimantb.com -Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima kembali memeriksa sejumlah nasabah. Untuk melengkapi bahan audit kerugian kasus KUR fiktif di BSI Bima Cabang Soetta 2.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bima, Catur Hidayat, mengatakan tengah melengkapi alat bukti sebagai bahan audit untuk menentukan kerugian negara.
“Sejak hari Senin kemarin sampai Kamis sore ini tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap nasabah,” ucapnya via whatsapp.
Mantan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Dompu itu menjelaskan, nasabah yang diperiksa tambah tersebut dari KUR tani Yarnen (bayar panen) pada tahun 2022 sampai 2023.
“Pemeriksaan tambahan ini dilakukan penyidik untuk melengkapi alat bukti serta sebagai bahan pelengkap untuk tim auditor PKKN (Penghitungan Kerugian Keuangan Negara),” jelasnya.
Untuk menentukan nilai kerugian negara dalam kasus KUR fiktif ini, penyidik Kejari Bima kerja sama dengan tim audit Inspektorat Kabupaten Bima.
“Semoga dengan segera bisa dilakukan PKKN oleh tim auditor, sehingga penyidik Pidsus Kejari Bima dapat segera menetapkan siapa yang bertanggung jawab atas kerugian negara tersebut untuk dijadikan tersangka,” ungkapnya.
Ditanya mengenai siapa tersangka dan berapa banyak jumlahnya, dia enggan membeberkannya.
“Nanti kami infokan, setelah semuanya rampung dikerjakan oleh Tim penyidik,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejari Bima meminta auditor Inspektorat Kabupaten Bima menghitung kerugian negara kasus KUR fiktif di BSI Bima Cabang Soetta 2.
Auditor menindaklanjuti permintaan penyidik dengan membentuk tim khusus. Hanya saja, auditor belum bisa mulai mengaudit disebabkan masih ada bahan atau alat bukti yang belum lengkap.
BB 01