Jakarta,buserbimantb.com - Badan Pengembangan Sumber Daya
Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Pendidikan dan
Pelatihan (Diklat) Training of Trainer (ToT) Sistem Informasi Pemerintahan
Daerah (SIPD) dalam Optimalisasi Keuangan dan Perencanaan Daerah Tahun 2024.
Diklat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan teknis
operasional penggunaan SIPD di berbagai instansi pemerintahan.
Diklat ini diharapkan dapat melahirkan agen perubahan dalam
mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran di Indonesia,
dengan target peserta perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
(Bappeda), Sekretariat Daerah (Setda), dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD).
Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono menyampaikan, SIPD
merupakan aplikasi yang telah disiapkan untuk mendukung perencanaan dan
pengelolaan anggaran pemerintah. Aplikasi ini diharapkan dapat menjadi alat
yang efektif untuk menyatukan berbagai aspek perencanaan, penganggaran, dan
pelaporan di tingkat pusat maupun daerah.
"Dalam pelatihan ini, kita tidak hanya fokus pada
teknis operasional aplikasi, tetapi juga pada pemahaman konteks perencanaan dan
penganggaran. Hal ini penting agar setiap pengguna dapat mengintegrasikan data
dan informasi dengan tepat sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya
di Gedung F Lantai 3 Kantor BPSDM Kemendagri, Jakarta, Senin (15/7/2024).
Sugeng menambahkan, Diklat ini menekankan pentingnya
pemahaman mendalam terhadap berbagai layer dalam SIPD, termasuk aspek
perencanaan, penganggaran, dan pelaporan. Pemahaman yang komprehensif tentang
SIPD akan membantu dalam menyusun perencanaan yang lebih akurat dan sesuai
dengan kebutuhan daerah.
Pada sesi pelatihan, peserta diajak untuk memahami berbagai
peraturan yang terkait dengan pengelolaan anggaran. Regulasi itu seperti
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019 tentang
Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah, serta prinsip-prinsip belanja atau pengeluaran negara yang sudah diatur
oleh undang-undang (mandatory spending). Hal ini diharapkan dapat membantu para
peserta dalam mengimplementasikan aplikasi SIPD dengan lebih efektif dan
efisien.
"Dengan adanya pelatihan ini, kami berharap para
trainer dapat menyebarkan pengetahuan dan keterampilan mereka kepada
rekan-rekan di instansi masing-masing, sehingga implementasi SIPD dapat
berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang maksimal bagi
masyarakat," tutupnya.
Puspen Kemendagri