Mataram, Media buserbimantb- Sidang kasus dugaan korupsi mantan Walikota Bima HM Lutfi terus berlanjut, pada Senin (1/4/2024) giliran penasehat hukum menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa.
Dalam sidang tersebut dihadirkan paman dari Rofikho yakni Irawan Jafar. Irawan dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait pertemuannya bersama Rofikho alias AL dengan istri terdakwa yakni Eliya.
Sebelumnya, dalam sidang keterangan saksi, AL menjelaskan bahwa ia bersama pamannya datang bertemu Eliya di rumah dinas Walikota Bima. AL mengaku bahwa saat pertemuan, adik dari Eliya yakni Navila juga ada di lokasi.
Namun, pengakuan AL tersebut berbeda dengan keterangan Irawan yang mengatakan, bahwa pertemuan itu hanya bertiga dengan Eliya.
Irawan juga mengaku, pertemuan itu adalah inisiatif dari Irawan karena ingin meminta bantuan kepada Eliya atas kasus yang menimpa AL.
"Saya bertemu dengan Umi Eliya bertiga dengan AL, tidak ada hubungan dengan proyek. Pertemuan itu inisiatif saya sendiri karena AL saat itu mau dilaporkan oleh ipar dari Eliya sehingga saya berinisiatif meminta bantuan agar tidak dilaporkan ke polisi," ujar Irawan.
Dalam pertemuan itu, Irawan mengatakan, bahwa Eliya hanya memberikan nasehat kepada AL agar tidak mengulangi nya lagi. Namun, pembicaraan dan nasehat dari Eliya sengaja direkam oleh AL dan disebar di media sosial.
Irawan juga menceritakan kebiasaan buruk dari AL. Ia pernah memasukkannya untuk bekerja di Jasa Raharja Kota Bima, namun beberapa tahun bekerja, AL dikeluarkan karena ketahuan membawa lari 75 lembar Polis.
AL juga pernah didatangi tiga orang, karena diduga membawa lari sejumlah uang. AL pun akhirnya 1 minggu menghilang.
Selain itu, Irawan mengaku tidak pernah melihat AL di kediaman Walikota jika ada acara atau pertemuan, karena Irawan adalah salah satu pendukung dari HM Lutfi.
Dalam kasus ini, Lutfi didakwa menerima uang suap proyek sebesar Rp 1,95 miliar dari Direktur Cabang PT Risalah Jaya Kontruksi Muhammad Maqdis pada proyek di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima tahun anggaran 2019-2020.
Andi menyebut terdakwa memiliki adik ipar bernama Muhammad Maqdis yang merupakan kepala cabang PT Risalah Jaya Kontruksi. Terdakwa bersama istrinya, Ellya atau Umi Ellya, bersama-sama memberikan fasilitas terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Bima untuk Muhammad Maqdis.
Namun dakwaan JPU ini belum bisa dibuktikan di dalam persidangan. Karena keterangan sejumlah saksi belum mengarah ke HM Lutfi.
Kebohongan Saksi Rofikho di Persidangan Eks Walikota HML Mulai Terbongkar, Irawan Ungkap Hal Mengejutkan
Sejumlah pengakuan AL juga hingga saat ini belum bisa dibuktikan dalam persidangan, di antaranya terkait pembelian mobil Toyota Vios untuk Eliya yang diduga bersumber dari fee proyek. Ternyata itu tidak bisa dibuktikan.
Sementara di moment persidangan pemeriksaan terhadap AL sebagai salah satu saksi kunci dalam kasus Lutfi, terkuak sejumlah fakta yang dinilai sangat menarik. Pada moment yang sama, pihak Majelis Hakim dan JPU KPK RI terlihat “mencecer” dengan berbagai pertanyaan sangat serius.
Kemudian dugaan uang fee proyek yang diberikan secara langsung oleh AL kepada Lutfi dan Istrinya yakni Hj. Ellya Alwaini sebesar Miliaran Rupiah sebagaimana tertuang secara resmi melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di KPK RI. Namun di dalam persidangan, AL mengaku tidak menyerah secara langsung uang tersebut Lutfi dan Elya.
Tetapi kata AL, uang Miliaran Rupiah tersebut diberikan secara langsung kepada seseorang berinisial MM alias D. Keterangan AL ini tidak sesuai dengan fakta-fakta di persidangan (isi BAP dan keterangan AL di hadapan Majelis Hakim serta JPU tersebut “berbeda”).
Dugaan yang sama pula terkait pembelian Emas untuk Ellya oleh Navila yang diduga AL bersumber dari fee paket proyek disaat Lutfi menjabat sebagai Walikota Bima. Itu juga tidak bisa dibuktikan.
Lagi-lagi AL mengaku di hadapan Majelis Hakim dan JPU pada saat itu, ia hanya mengantar Navila saat membeli emas di salah satu toko Emas di Kota Bima dan ia tidak melihat emas tersebut baik setelah dibeli maupun diserahkan ke Eliya.
AL juga mengaku tidak mengenal Lutfi secara dekat. Tetapi hanya kenal biasa-biasa saja dan tidak pernah bertemu secara langsung dengan Lutfi.
“Saya mengenal Lutfi secara biasa-biasa saja. Saya tidak pernah bertemu secara langsung dengan terdakwa (Lutfi) tersebut. Dan saya tidak pernah melakukan transaksi soal uang secara langsung. Tetapi saya menyerahkan uang itu secara langsung kepada MM alias D,” sahut AL di moment persidangan ke-10 pada saat itu.
Kasus dugaan korupsi HM Lutfi akan kembali digelar pada Jumat mendatang (5/4/2024) dengan agenda mendengar saksi yang meringankan Terdakwa.
BB 01