Foto tersangka |
Mataram,Media Buser Bima- Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB dan Resmob Brimob Polda NTB berhasil mengamankan dua orang tersangka narkoba pada Jumat, 12 Juni 2020 pukul 01.00 Wita di dua tempat berbeda yakni di Lingkungan Sukaraja Barat Kel. Ampenan Tengah Kec. Ampenan Kota Mataram dan di Jln. Banda Lingkingan Otak Desa Kec. Ampenan Kota Mataram.
Adapun para tersangka yang berhasil diamankan antara lain berinisial:
UA 23 tahun, laki-laki, Islam, WNI, Alamat Ling. Sukaraja Barat Kel. Ampenan tengah Kec. Ampenan Kota Mataram, tersangka berhasil diamankan di rumahnya bersama barang bukti satu bungkus/paket yang diduga shabu dengan berat bruto 1 gram, 4 buah hp dan uang tunai sebesar Rp. 400.000
HA 35 tahun, Laki-laki, Bima 3 September 1984, Islam, WNI, Alamat BTN Seganteng Blok B 46 lingk. Karang Bangket Kel. Cakranegara Selatan Baru Kec. Cakranegara. Kota Mataram, tersangka berhasil diamankan di Jln. Banda Lingkungan Otak Desa Kec. Ampenan Kota Mataram bersama 4 bungkus/paket yg diduga shabu dengan berat bruto 24 gram, 2 butir yg diduga extacy, 1 buah alat hisap, 2 buah hp, 1 buah timbangan elektrik dan uang tunai sejumlah Rp. 126.000 ( seratus dua puluh enam ribu rupiah ).
Kronologis kejadian. Pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2020 sekitar pukul 01.00 wita Tim Opsnal Subdit 1 dan Subdit 2 Ditresnarkoba Polda NTB serta Resmob Brimob Polda NTB yang dipimpin langsung Wadir Resnarkoba Polda NTB AKBP ERWIN ARDIANSYAH S.IK MH, melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap sdr. UA yg beralamat di Lingk. Sukaraja Barat Kel. Ampenan Tengah Kec. Ampenan Kota Mataram. Setelah melakukan interograsi sekitar pukul 02.00 wita tim melakukan pengembangan di lingkungan Otak Desa Kec Ampenan dan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap sdr. HA dan ditemukan barang bukti narkoba tersebut, kemudian para tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Terhadap para tersangka penyidik menjeratnya dengan:
Pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun
Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun
Ditempat terpisah Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra R, S.I.K, menyampaikan Zero Toleran terhadap kasus penyalahgunaan narkoba, siapapun pelakunya pasti akan kami libas, dalam kesempatan tersebut juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menghindari penyalahgunaan narkoba, jaga dan awasi putra-putri nya sehingga terhindar dari penyalahgunaan narkoba karena apabila terpapar akan sangat sulit untuk menghindarinya, "peran orang tua, masyarakat dan lingkungan sangat berperan untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkoba" tutupnya.
Bang Buser BB 01
Sumber Humas Polda NTB
Kabid Humas Polda NTB
Kombes Pol Artanto, S.I.K., M.Si.