Lidik Krimsus RI Laporkan Dugaan Tindak Pidana Jual Beli Jabatan Di Kabupaten Grobongan Ke Bareskrim Polri
Cari Berita

Advertisement

Lidik Krimsus RI Laporkan Dugaan Tindak Pidana Jual Beli Jabatan Di Kabupaten Grobongan Ke Bareskrim Polri

Minggu, 11 Juli 2021

Jakarta, Media Buser Bima - menyampaikan kepada awak media, telah melakukan investigasi terkait masalah tersebut. Sesuai dari hasil investigasi di lapangan, didapat banyaknya bukti petunjuk, baik rekaman suara maupun Video dari berbagai sumber dan munculnya pemberitaan dari berbagai media Cetak dan Online.

Seperti yang terjadi di wilayah Desa Tungu, Kecamatan Godong, terdapat ketidak jujuran Kepala Desa dalam memberikan keterangan terkait penjaringan Perangkat Desa. Kepala Desa (Kades) selalu mengatakan kepada masyarakat dan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), bahwa pelaksanaan tes penjaringan Perangkat Desa akan netral, ternyata hasilnya yang menjabat adalah orang-orang bawaan yang direkomendasikan oleh Kepala Desa.

Sebelum pelaksanaan tes penjaringan, salah satu Kades bernama Isman, pernah menghadirkan Badan Permusyawatan desa (BPD) pada hari Rabu (19/5/2021) di Kantor Balai Desa. Hadir pada saat itu AM.Suwandi selaku ketua BPD, menanyakan dan melakukan klarifikasi, karena keadaan genting di tengah masyarakat terkait isu beredarnya 5 (lima) nama bawaan yang mendapat rekomendasi dari Kades Isman. Jawaban dari Kades Isman mengatakan kepada seluruh anggota BPD yang hadir pada saat itu, bahwa dia akan netral.
Kelima nama tersebut yakni Alfiyaturrohmanyah Binti Paji di formasi Kaur Perncanaan, Ahmad Bashori Bin Zaenuri (hani) di formasi Kasi Pemerintahan, Kholid Muhlasin Bin Sapwan di formasi Kaur Keuangan, Ahmad Thohir Bin Sampan di formasi Kaur Umum dan Tata Usaha, Riyanto Bin Paji di formasi Pelayanan.

Pada kenyataanya, hasil tes penjaringan perangkat desa pada tanggal 7 juni 2021, merekalah (kelima nama tersebut diatas ) yang lulus dan menduduki lima formasi perangkat desa yang kosong, dan sesuai isu yang beredar saat BPD memanggil Kades Isman, pada hari Rabu (19/5/2021) terbukti dan valid.

“Dalam hal ini kami menarik kesimpulan bahwa pelaksanaan tes penjaringan Perangkat Desa pada Senin (7/6/2021), hanya formalitas, terkondisikan secara sistematis dan terorganisir. Karena pada akhirnya mereka yang mampu bayar, merekalah yang lolos dan menjabat, walaupun latar belakang pendidikannya S1, kalau tak mampu membayar melawan yang pendidikannya hanya Paket C, tapi mampu membayar maka yang diloloskan yang membayar,” ujarnya.

Seperti yang terjadi di Desa Telawah, Kecamatan Karangrayung. Beredar video rekaman percakapan Chambali dengan Mondo, Kepala Desa Sumberjosari, Kecamatan Karangrayung, yang menawarkan kunci jawaban, berisi bayar berapa dan apabila sesuai nominalnya
maka akan diloloskan. Juga tentang teknis kecurangan pengondisian Perangkat Desa dan tidak fairplay-nya seleksi Perangkat Desa di Desa Telawah, Kecamatan. Karangrayung, Kabupaten Grobogan.

“Kami berharap pihak Kepolisian bisa mengungkap kasus tersebut dengan semaksimal mungkin,” tegas Ketua harian Lidik Krimsus RI, M. Rodhi Irfanto, SH. 


BB 01 
Sumber bhayangkara utama