Kabupaten Bima,Media Buser Bima - Laporan dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan kepada seorang wartawan, Muhtar Habe, di akun facebooknya oleh akun facebook Maju To I, sejauh ini belum jelas titik terang pengungkapan kasus tersebut.
“Padahal saya sudah laporkan Oktober lalu,” kata Muhtar Habe, yang juga Penanggungjawab/Pemimpin Redaksi www.lintasrakyat.net, Minggu (27/12) kemarin.
Muhtar mengatakan, laporan dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan dilakukan facebook Maju To I, yakni memosting kata- kata tidak senonoh di antaranya menyebutkan Muhtar Habe oknum wartawan goblok, oknum wartawan buta mata, oknum wartawan monyet- monyet, dan oknum wartawan dibayar IDP.
"Postingan itu dengan menggunakan bahasa daerah Bima separuh, juga bahasa Indinesia. Peristiwa pada Selasa (20/12) lalu. Terkait laporan itu, saya dan satu orang saksi serta bukti postingan Maju To I, sudah sampaikan di hadapan penyidik tipidter Polres Bima. Namun, status Maju To I, masih menjadi misterius,"ungkapnya.
Habe menyebut, laporan dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan tersebut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Atas Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ("UU ITE").
"Iya, tindakan akun itu merugikan harkat dan martabat saya, sehingga penyidik harus ungkap cepat,"ujarnya.
Muhtar menyebut, satu orang saksi inisial SF sudah dilakukan pemeriksaan. Namun, dua saksi lain inisial SRF dan IW, tidak bersedia. Sementara menurut keterangan penyidik, kedua orang saksi tersebut, memiliki alasan masing-masing.
Menurut Habe, meskipun hanya satu saksi dalam kasus itu, tetapi jika keterangan saksi sesuai peristiwa dan ditambah dengan dokumen postingan tersebut, itu sudah cukup sebagai dasar untuk proses lebih lanjut.
"Keterangan saksi dan ditambah dengan dokumen itu disebut dua alat bukti dari lima alat bukti sah sebagaima dimaksud Pasal 184 KUHAP itu. Karena, pasal itu menyebutkan bahwa sekurang-kurang dua alat bukti sah ditetapkan orang sebagai tersangka, "terangnya.
Habe menegaskan, penyidik harus bekerja secara profesional. Lakukan tindakan secara komprehensif guna mengungkap akun Maju To I itu. Penyidik mesti lebih peka dalam upaya mengungkap akun Maju To I itu.
"Penyidik punya kewajiban untuk menghadirkan komponen yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara. Baik komponen saksi maupun ahli. Itu kan diatur dalam
Pasal 7 huruf h UU No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang- undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),"tegas pria yang dimandataris menjadi Ketua DPC Media Independen Online (MIO) Indonesia oleh DPP MIO baru-baru ini.
Bang Buser BB 01