![]() |
Foto Anggota Kapolres dalam Kegiatan patroli serta himbauan ini dilaksanakan guna pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid 19. |
Lombok Barat,Media Buser Bima -Patroli Tiga Pilar melibatkan
Personel Gabungan TNI-Polri dan Pol-PP Kabupaten Lombok Barat digelar dimulai
dari Mapolres Lombok Barat Pagi tadi, Jumat (4/9).
Kegiatan patroli serta himbauan ini dilaksanakan guna
pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid 19.Adapun kegiatan yang dilakukan yaitu Sosialisasi Peraturan
Daerah Provinsi NTB nomor 7 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular.
Dimana Sosialisasi dilaksanakan petugas bertujuan agar
sebelum sanksi yang tertuang dalam perda diberlakukan, Masyarakat mengetahui
isi dari Perda Nomor 7 Tahun 2020.
Kegiatan patroli Tiga Pilar Lombok Lombok Barat ini dipimpin
langsung oleh Kapolres LombokBarat AKBP Bagus S. Wibowo, SIK bersama Dandim
1606 WB Kolonel Arm. Gunawan, S.Sos., M.T.
Dalam Arahannya, Kapolres menekankan agar kegiatan ini bukan
hanya formalitas saja, yang terpenting Masyarakat benar-benar memahami tentang
Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Covid 19.
“Untuk efektifitas, Personel gabungan ini dibagi menjadi dua
kelompok, melaksanakan kegiatan di dua Lokasi yang berbeda yaitu di Wilayah
Gerung dan Kediri, dengan komposi lengkap TNI-Polri dan Pol-PP,” ungkapnya.
Adapun sasaran Lokasi kegiatan yaitu Pasar Gerung, Kompleks
pertokoan Gerung dan Kediri, Serta Pasar kediri.Kapolres menjelaskan bahwa pelaksanaan Patroli gabungan tiga
pilar ini akan dilaksanakan secara masif, dengan melakukan Sosialisasi selama
10 hari kedepan.“Kegiatan Sosialisasi Tiga Pilar ini tetap dilakukan secara
masif hingga 10 hari kedepan, melibatkan tiga pilar, baik tingkat kabupaten,
Kecamatan hingga Desa,” ungkapnya.
Kapolres mengharapkan dalam kegiatan Sosialisasi ini, dapat
menumbuhkan peran serta Masyarakat, dimana melibatkan TNI, kepolisian,
Pemerintah Daerah hingga tingkat Desa.
“Bentuk kegiatannya yaitu melakukan himbauan, dengan sasaran
tempat-tempat keramaian seperti pusat perbelanjaan, Pasar maupun tempat
keramaian lainnya,” ujarnya.
Menurutnya kegiatan sosialisasi ini dilakukan secara efektif
setiap harinya, menyasar tempat tempat keramaian masyarakat, dengan
memanfaatkan media yang telah dipersiapkan.“Secara efektif dilakukan dengan media Spanduk maupun dengan
mengunakan pengeras suara, sebagai pengingat kepada Masyarakat,” imbuhnya.
Spanduk ini tetap melekat pada setiap kendaraan patroli yang
digunakan, disertai dengan himbauan melaui pengeras suara.“Sosialisasi akan tetap dilaksanakan hingga sampai dengan
rencana penindakan yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 September 2020,”
imbuhnya.
Sebelum waktu penindakan, maka upaya-upaya yang dilakukan
melaui kegiatan razia dijalan, terhadap masyarakat terkait protokol covid-19.
“Bila ditemukan Masyarakat yang tidak menggunakan masker
makan akan diarahkan untuk balik kanan, untuk melengkapi diri dengan masker
terlebih dahulu,” bebernya
Terkait ini, Kapolres Mengingatkan agar Masyarakat memahami
ini, dimana hingga waktu yang ditentukan akan dilakukan penindakan hingga
sanksi denda.
Bang Buser BB 01