Walikota Bima Melakukan Evaluasi Penerapan PSBK Di Kota Bima
Cari Berita

Advertisement

Walikota Bima Melakukan Evaluasi Penerapan PSBK Di Kota Bima

Minggu, 17 Mei 2020

Foto : Walikota Bima,Dandim 1608/ Bima,kepala Kejaksaan Bima Dan kepala penggadilan Bima

Kota Bima ,Media Buser Bima - Wali Kota Bima, H. Muhammad Lutfi, memimpin rapat terbatas Gugus Tugas Percepatan Penanganan, (Covid-19) terk Bima ,Media Buser Bima - Wali Kota Bima, H.Muhammad Lutfi SE memimpin rapat terbatas Gugus Tugas Percepatan Penanganan, (Covid-19) terkait evaluasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Kelurahan, (PSBK) di Wilayah Kota Bima, rapat di halaman Kantor Walikota Bima, Minggu, (17/05/2020).

Rapat tersebut dihadiri oleh Kapolres Bima Kota, Dandim, 1608 Bima, Sekda, Kepala Kejaksaan Raba Bima, Kepala Pengadilan Raba Bima, Ketua MUI Kota Bima, Kepala Dinas, Camat, Lurah, Se-Kota Bima, serta perwakilan SKPD terkait.

Selain itu, hadir pula Ketua MUI Kota Bima, Ketua PHBI Kota Bima, PHBI Kecamatan Se-Kota Bima, Korlap Lapangan Merdeka Bima, Korlap Lap. Pahlawan Raba, Korlap Halaman Kantor Walikota, Korlap Lapangan Manggemaci, Korlap Halaman STM Mande, Korlap Hal. KLK Eks Kantor Bupati, Ketua DMI Kota Bima, Kepala Kantor Kemenag Kota Bima, Ketua Pengurus Masjid (Masjid Agung Al Muwahidin, Masjid Baitul Hamid, Masjid An-Nur Rabadompu, Masjid Sultan Salahudin, Masjid Nurul Qalbi), Ketua NU Kota Bima, Ketua Muhammadiyah Kota Bima,  Ketua FUI Kota Bima, Ketua IKADI Kota Bima dan Ketua MUI Kecamatan se-Kota Bima.

Wali Kota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE, menyampaikan bahwa setelah pelaksanaan, (PSBK) selama 7 hari, ini perlu dilakukan beberapa perubahan dalam Perwali Nomor 24 tentang pedoman Pembatasan Sosial Berbasis Kelurahan (PSBK) dalam penanganan (Covid-19) di Kota Bima. Dijelaskannya bahwa saat ini di Kota Bima terjadi penurunan yang mana hari ini tidak ada peningkatan signifikan dan data empirik di lapangan bahwa pasien (Covid-19) Kota Bima hanya satu orang yang tidak bertempat tinggal di Kota Bima namun data kependudukannya merupakan warga Kota Bima. Begitu pula Pasien Dalam Pemantauan (ODP) dan Orang Tanpa Gejala (OTG) berjumlah 0 orang.

Sementara itu Pelaku Perjalanan Tanpa Gejala, (PPTG) dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) terus mengalami trend penurunan. Saat ini PPTG di Kota Bima sejumlah 317 orang dan ODP sebanyak 7 orang. Data ini berdasarkan update per tanggal 16 Mei 2020 pukul 14.00 Wita.

“Ini juga yang menjadi pertimbangan kita untuk melakukan perubahan dan revisi Perwali Nomor 24 yang didalamnya juga berisi pertimbangan aktivitas peribadatan dengan mengedepankan protap covid-19”, ujar Wali Kota.

BACA JUGAPKL Serasuba dan Pasal Senggol Mengucapkan Terimakasih Kepada Walikota Bim H. Muhammad Lutfi.Tim Srikandi Syafa'ad Woha Serahkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran di Desa Ngali.Dandim 1608/Bima Letkol Inf. Teuku Mustafa Kamal Hadiri Rapat Evaluasi, (PSBK)

Lanjut HML, Penting dalam evaluasi pelaksanaan kebijakaan Pembatasan Sosial Berskala Kelurahan (PSBK) di 5 (lima) Kecamatan, dan 41 Kelurahan di Kota Bima yang menerapkannya. "Yang ingin saya sampaikan, pertama kita ingin ada sebuah evaluasi yang detail pada Kecamatan, Kelurahan di Kota Bima mengenai data tren penambahan atau penurunan kasus positif baru di setiap Wilayah Kecamatan, dan Kelurahan yang menerapkan (PSBK) tersebut," kata Walikota dalam Rapat Terbatas tersebut.

Oleh karena itu, juga dilakukan evaluasi baik di tingkat Kecamatan maupun Kelurahan yang tidak memberlakukan PSBK tapi menjalankan kebijakan, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. "Oleh sebab itu ini harus diperbandingkan antara yang PSBK, karena memang ada inovasi-inovasi di lapangan dengan menerapkan model kebijakan pembatasan kegiatan di masyarakat disesuaikan konteks Wilayah masing-masing," katanya. H. Muhammad Lutfi.

HML pun meminta kepada Gugus Tugas memastikan pengendalian (Covid-19) di 5 Kecamatan, dan 41 Kelurahan yang ada di Kota Bima betul-betul dilakukan secara efektif menerapkan portal-portal disetiap gang, dan Pos Kamling bila perlu dilakukan ronda malam bergilir yang diatur oleh Lurah masing-masing, tetapi dilakukan secara hati-hati dan jangan tergesa-gesa. "Semuanya harus didasarkan pada data-data, sehingga keputusan itu betul-betul adalah keputusan yang benar, mengenai PSBK di Kota Bima,"tutup nya

Bang Buser BB 01