![]() |
Kepala Bidang Komunikasi Publik dan Diseminasi Informasi Diskominfostik Suryadin S.S, M.Si, |
Bima,Media
Buser Bima - Upaya Pemerintah Kabupaten Bima untuk meningkatkan tata kelola
keamanan informasi diawali dengan
melakukan Sosialisasi Sertifikat Elektronik dan Tanda Tangan Digital Lingkup
Pemerintah Kabupaten Bima, bekerjasama
dengan Balai Sertifikat Elektronik Badan
Siber dan Sandi Negara (BSRE - BSSN) Kamis (20/02/2020) di Aula Kantor Bupati
Bima Jalan Soekarno - Hatta Nomor 1 Woha.
Dihadapan
para Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian Setda dan Camat se-kabupaten Bima
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Bima Fahrurahman
SE, M.Si dalam pengantarnya mengatakan, “Sosialisasi tanda tangan elektronik
dan sertifikat digital lingkup Pemerintah Kabupaten Bima ini merupakan
kebutuhan pemerintah daerah karena merupakan salah satu langkah awal dalam
penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE). Jelasnya.
Ditambahkan
Fahru, dalam kaitan dengan penerapan tanda tangan digital dan sertifikat
elektronik ini, akan ada beberapa perangkat daerah yang wajib menggunakannya
dalam pengurusan dokumen kedinasan seperti
Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga maupun
unit kerja terkait lainnya. Selanjutnya pada tahap kedua nanti lanjut Fahru
akan ada analisa kebutuhan pemanfaatan tanda tangan elektronik ini”. Kata mantan Pelaksana tugas Inspektur
Kabupaten Bima ini.
Pada sesi
pemaparan materi yang dipandu oleh Kepala Bidang Komunikasi Publik dan
Diseminasi Informasi Diskominfostik Suryadin S.S, M.Si, narasumber dari Balai
Sertifikat Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSRE - BSSN) Sandhi Prasetiawan SST, M.Ap menjelaskan
pengertian tanda tangan elektronik.
”Tanda tangan elektronik (digital
signature) bukan scan atau pemindaian
tanda tangan, tetapi informasi
elektronik yang dilekatkan dan memiliki kaitan langsung pada suatu informasi
elektronik lain yang dibuat oleh penandatangan untuk menunjukkan identitas
subjek hukum. Misalnya kode akses
(password), infrastruktur kunci publik (tanda tangan digital), biometrik, dan
kriptografi simetrik”. Papar Sandhi.
Narasumber
yang merupakan Kepala Seksi Pelayanan Sertifikasi Elektronik dan Analis
Perencanaan BSSN menambahkan, penggunaan tanda tangan digital memungkinkan
pengelolaan dokumen pemerintah cepat, mudah dan efisien mewujudkan e-government
yang [1]terpercaya.
Dari aspek
yuridis kata Alumni Sekolah Tinggi Sandi
Negara (STSN) ini landasan hukum tanda
tangan elektronik mengacu pada UU Informasi dan Transaksi elektronik (ITE),
khususnya pada pasal 11 yang menyatakan bahwa Tanda tangan elektronik memiliki
kekuatan hukum dan akibat hukum yang
sah.
Sandhi juga
memaparkan peran Dinas Kominfostik dalam penerapan Sertifikat Elektronik. Dinas Kominfostik
berperan dalam melakukan identifikasi kebutuhan pemanfaatan sertifikat
elektronik dan pembuatan rekomendasi pemanfaatannya.
“Aspek lain
yang memerlukan peran strategis Diskominfotik yaitu penyiapan perangkat
aplikasi pendukung penggunaan,
pelaksanaan verifikasi pendaftaran, pembaruan dan pencabutan sertifikat
elektronik. Di samping itu yang tidak kalah pentingnya adalah sosialisasi dan
Bimbingan Teknis pemanfaatan serta monitoring dan penyelesaian masalah
pemanfaatan sertifikat elektronik ini”.
Kata Sandhi
sumber (Tim
Komunikasi Publik Diskomindostik kabupaten Bima)