Add caption Foto Pada Saat Kampanye Dan Edukasi Penanggulangan Destructive Fishing |
MATARAM,Media Buser Bima - Pemerintah Provinsi NTB Melalui Dinas
Perikanan dan Kelautan (DKP ) mengumumkan telah membentuk Satuan Tugas Khusus
(Satgasus) untuk memberantas kegiatan Destruktif Fishing seperti pengeboman
ikan dan penggunaan potasium atau bahan kimia berbahaya.
Satgasus ini
terdiri dari personel Polda NTB, TNI AL Pangkalan Mataram, Kajati dan Pos
Polair di wilayah. Satuan tugas ini dibentuk berdasarkan Memorandum Of Understanding
(MoU) atau kesepakatan bersama, yang
bertugas melakukan patroli dan pencegahan atau penegakkan hukum atas aktifitas
destruktif fishing.
"Kami
bahkan telah merancang Peraturan Daerah (Perda) imbas dari revisi UU 45 tahun
2009 tentang perubahan UU 31 tahun 2004 tentang perikanan yang belum mengatur
secara spesifik pelimpahan kewenangan pusat ke kabupaten kota menjadi
kewenangan Provinsi. Perda ini akan mengatur spesifik kewenangan daerah tadi,"
kata, Kepala Dinas (Kadis) DKP NTB, Lalu Hamdi, dalam keterangan persnya, hari
ini.
Sesuai
dengan UU 23 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah menurutnya, kewenangan
pengawasan sumber daya perikanan sejauh 12 mil laut dari pantai diambil alih
provinsi. Yang sebelumnya, empat mil laut menjadi otoritas kabupaten kota.
Sayangnya, aturan itu tidak diikuti dengan penyerahan pelimpahan kewenangan lainnya
ke provinsi.
"Undang
Undang tadi tidak mengatur secara krusial kewenangan provinsi. Di sisi lain
pengelolaan dan pengawasan sumber daya perikanan di serahkan provinsi namun,
Polisi Khusus (Polsus) kelautan dan penyidik PPNS belum dilimpahkan dari kabupaten kota," terangnya.
Lalu Hamdi
juga menegaskan, DKP NTB juga telah bermitra dengan kelompok masyarakat guna
membantu pengawasan pemerintah di laut. Setidaknya tercatat ada,137 kelompok
nelayan pengawas telah dibentuk seluruh NTB.
"Pengeboman
ikan masih terjadi. Namun, kami tegaskan intensitasnya menurun drastis.
Pengawasan dan patroli terus kita tingkatkan, utamanya di perairan yang menjadi
pusat konservasi laut seperti di Teluk Saleh," terangnya.
DKP NTB
menyebutkan, aktifitas destruktif fishing utamanya pengeboman ikan turun hingga
30 persen. Pihaknya semakin optimis akan terus turun dan bebas ketika Perda
tadi dilaksanakan.
Sebagaimana
diketahui, Gubernur NTB, Zulkieflimansyah telah menetapkan Teluk Saleh, Sumbawa
Dompu sebagai kawasan konservasi laut daerah. Di teluk ini eksosistem perairan
masih Asri. Disini hidup spesies Hiu Paus Tutul yang dilindungi,"ujarnya
Gubernur NTB Menyampaikan," sangat konsen terhadap kampanye keselamatan lingkungan di NTB.
Menurut Gubernur, lingkungan yang bersih, Asri dan indah menjadi daya tarik
tersendiri bagi investasi dan wisatawan,”tutupnya
Tim Buser
Bima