Foto Bupati Bima Hj.Indah Dhamayanti Putri SE, Pada Saat Serahkan Sertifikat Kepada Ketua LPMD Desa Maria Utara |
Wawo.Buser Bima - Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti
Putri SE, menyerahkan Seribu Sertifikat Tanah Untuk masyarakat, melalui Program
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Redistribusi Tanah Penyerahan
dipusatkan di Gedung Uma Lengge Kecamatan Wawo, dihadiri Kakanwil Pertanahan
NTB Slameto Dwi Martono, SH, MH, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bima Moh.
Gholib Syaifudin, A.Ptnh, Forkopimda, Camat Wawo dan beberapa pejabat Lingkup Pemkab Bima,Rabu (11/12/2019 ).
‘’Bupati
menyerahkan secara simbolis kepada 22 pemilik sertifikat. Kemudian sebagiannya
akan diserahkan kepada Desa masing-masing,’’ ujar Kabag Humas Setda Bima,
M.Chandra Kusuma, AP. Bupati, lanjut Kabag, menyampaikan terima kasih kepada
Pertanahan yang telah melaksanakan Program PTLS dan Redistribusi Tanah. Mulai
hari ini, masyarakat telah mendapatkan
hak atau bukti kepemilikan yang sah tanpa pungut biaya.
Pemerintah
melalui BPN berharap dengan diterbitkannya sertifikat, maka akan memperkecil
sengketa yang terjadi. Baik menyangkut wilayah tanah, lebih-lebih batas wilayah
desa yang sampai hari ini dibeberapa desa masih dipermasalahkan.
‘’Bahkan
masih membutuhkan solusi dari kita bersama,’’kata Umi Dinda melalui juru
bicaranya.
Foto Bupati Bima Hj.Indah Dhamayanti Putri SE, Pada Saat Serahkan Sertifikat Kepada Masyarakat Wawo |
Bagi seluruh
masyarakat yang sudah memiliki haknya agar disimpan baik-baik dan pasti akan memiliki
nilai ekonomi yang tinggi.‘’Atas nama pemerintah menyampaikan ucapan terima
kasih, Kepada Kakanwil Pertanahan. Hari ini bersedia hadir di Kabupaten Bima
untuk menyerahkan langsung dan bertatap muka dengan seluruh masyarakat
Kabupaten Bima,’’imbuhnya. Penerbitan sertifikat secara grastis ini, bisa
menumbuhkan ekonomi, mengurangi sengketa tanah antar keluarga, antar masyarakat
maupun antar desa.
Sementara
itu Kakanwil Pertanahan NTB Slameto Dwi Martono, SH, MH, berharap pihaknya
tidak mau lagi mendengar ada konflik pertanahan, sengketa pertanahan, ada
sengketa batas tanah dan wilayah.
Menurutnya,
khusus di Kabupaten Bima semua harus bersertifikat. Lahan yang belum
bersertifikat untuk tahun 2020 akan dilanjutkan.
‘’Ini
menjadi PR kita bersama. Mohon dukungan ibu bupati, bisa membantu
menginformasikan kepada masyarakat,’’harapnya.
Pertanahan
kata Slameto, tetap melayani pembuatan sertifikat. Ia menyampaikan terima kasih
pada yang telah menerima sertifikat karena telah membantu pihak Pertanahan,”tutupnya
Red Amir Reynal
BB 01
Sumber
(Humas Pemkab Bima)