BIMA,Media buserbimantb.com -Dua orang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana KUR tahun 2021 pada Kantor Cabang Pembantu (KCP) Woha Kabupaten Bima, NTB divonis lebih berat oleh Pengadilan Negeri Tipikor Mataram. Mereka adalah Arif Rahman (pejabat BNI KCP Woha) dan Asrarudin (Direktur PT Al Israh).
Terdakwa Arif Rahman divonis oleh majelis hakim dengan pidana penjara 5 tahun denda Rp 200 juta subsider 3 bulan dan membayar UP (Uang Pengganti) sebesar Rp 159.180.000 subsider 6 bulan.
Putusan majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Mataram tersebut lebih dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bima dengan pidana penjara 4 tahun, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan dan membayar UP Rp 159.180.000 juta.
"Terdakwa Arif Rahman menyatakan banding atas putusan majelis hakim tersebut," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bima, Virdis F Putra yang didampingi JPU, Siti Hawa ditemui di Kantor setempat pada Rabu 26 November 2025.
Sebelumnya, terdakwa Arif Rahman melalui pihak keluarga menitipkan uang sejumlah Rp 159.180.000 juta kepada Kejaksaan Negeri Bima sebagai pengembalian kerugian negara.
Virdis mengatakan, terhadap uang titipan terdakwa tersebut, majelis hakim menyatakan sebagai pembayaran UP.
Sementara untuk putusan terdakwa Asrarudin, majelis hakim juga memvonis lebih berat yakni pidana penjara 6 tahun dan membayar uang denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan dan membayar UP Rp 290.820.000 juta subsider 6 bulan.
Putusan terhadap terdakwa Asrarudin alias Udin tersebut lebih berat 6 bulan dari JPU 5 tahun dan 6 bulan ditambah dengan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa Asrarudin dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 290.820.000 juta. "Sampai detik ini terdakwa (Asrarudin) belum menyatakan sikap atas putusan tersebut," pungkasnya.
BB 01


