Kecamatan Ambalawi, Media busebimantb.com - Kepala Sekolah SMA 1 Ambalawi Melalui Pengurus KOMITE Melakukan Pungli Dana BPP ( Biaya Penyelengara Pendidikan) Kepada Siswa 95.000 Perbulan.
Padahal Surat Edaran Gubernur NTB ( Nusa Tenggara Barat ) MelaluDinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 4003/5565/Keu/Dikbud/2025 Sudah jelas melarang penarikan BPP terhitung 10 Juni 2025.
Surat Edaran Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi NTBBeberapa orang tua siswa SMA 1 Ambalawi merasa keberatan, bahwa mereka masih diminta membayar biaya tersebut sebesar 95.000 ( Sembilan Puluh lima ribu perbulan).
Salah Satu Orang Tua wali Murid Tak Engan di sebut Namanya Menyampaikan ," Pada Saat Di Wawancarai oleh Awak Media Buser Bima pada pukul 02.00 WITA Rabu ( 26/11/2025). Pada pada intinya ini Menurut saya sudah benar benar melangar pihak SMA Negeri 1 Ambalawi, di mana pihak sekolah diduga sengaja menabrak aturan dengan tetap menarik Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) dari orang tua siswa, meskipun telah ada surat edaran Gubernur Nusa Tenggara Barat yang melarang penarikan biaya tersebut," ujarnya
Lanjut nya Menjelaskan," kami Juga sebenarnya tidak keberatan kalau pungutan Dana BPP ( Biaya Penyelenggaraan Pendidikan ).Itu memang sudah di tetapkan oleh pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB. Tetapi Surat edaran. Dinas Itukan Mencantumkan Di Larang Memungut," Jelasnya
Foto bukti pembayaran BPP"Surat Edaran Gubernur Dan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi NTB sudah jelas di larang tetapi kenapa masih Pihak sekolah Masih ada penarikan biaya?," imbuh nya
Orang Tua Wali Murid mengakui, "Kami sangat terbeban dengan penarikan Dana BPP di SMAN 1 Ambalawi sebesar Rp 95.000 ( sembilan puluh lima ribu rupiah ) per bulan, sejak Juli lalu hingga November." Tutup nya
Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Ambalawi Berusaha Di konfirmasi Oleh Media Ini Melalui Chat WhatsApp nya dengan Nomor 0813-3797-XXXX Belum ada tanggapan Sehingga berita ini di turunkan.
BB 01




