DPO Kasus Korupsi Penyalahgunaan Dana KUR Tahun 2021 inisial ASR Menyerahkan Diri
Cari Berita

Advertisement

DPO Kasus Korupsi Penyalahgunaan Dana KUR Tahun 2021 inisial ASR Menyerahkan Diri

Minggu, 10 Agustus 2025



Mataram, Media buserbimantb.com -  bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Mataram telah menyerahkan diri DPO Kejaksaan Negeri Bima inisial tersangka ASR, Umur: 34 tahun, Laki-laki, Wiraswasta (Direktur PT All Isra), tempat tinggal: Jln Kancoa Rida RT 013/ RW 005 Desa Kananga Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 pukul 16.20 WITA

- tersangka telah dilakukan upaya sebagaimana ditentukan di dalam hukum acara pidana untuk menghadapkan tersangka kepada Penyidik tetapi tersangka tersebut tidak diketahui keberadaannya sehingga ditetapkan sebagai DPO.


- Pada pukul 15.00 WITA Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bima mendapatkan informasi bahwa DPO / tersangka ASR akan menyerahkan diri di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram.


- sekitar pukul 16.20 WITA, ASR tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram didampingi oleh kedua orangtuanya


- ssetelah tiba di kantor Kejaksaan Negeri Mataram, ASR lansung dilakukan pemeriksaan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bima selaku penyidik kejari Bima


- Selama pelariannya, tersangka ASR pergi ke Tangerang dan tinggal di rumah temannya.


- Bahwa sekitar pukul 19.00 WITA tersangka ASR dibawa ke Lapas Kuripan Klas II Lombok Barat.


- Bahwa pihak keluarga kooperatif dengan pihak Kejaksaan untuk menyerahkan tersangka ASR kepada penyidik.

- Bahwa saat ini tersangka ASR dibawa ke Lapas klas II Kuripan Kabupaten Lombok Barat untuk dilakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bima selama 20 hari sejak tanggal 09 Agustus 2025 hingga 28 Agustus 2025.


Pasal yang disangkakan : 

Primair :

Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP,


Subsidair : 

Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP


Kasi Penerangan Hukum

BB 01