Mangkrak, Kasus Korupsi RSUD Sondosia Bima dan Pemdes Sanolo
Cari Berita

Advertisement

Mangkrak, Kasus Korupsi RSUD Sondosia Bima dan Pemdes Sanolo

Rabu, 02 Juli 2025



BIMA, Media buserbimantb.com -Hingga kini kasus dugaan korupsi dana pengadaan lauk pauk pasien di RSUD Sondosia Bima dan dana ADD pada Pemerintah Desa (Pemdes) Sanolo Kecamatan Bolo belum ada kepastian hukum alias mangkrak. 


Penyidik Polres Bima sudah menetapkan 4 orang sebagai tersangka sejak beberapa tahun lalu. Kasus ini merugikan negara ratusan juta rupiah dan kerap kali bolak balik dari penyidik Polres Bima dan jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri Bima. 


Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bima, Catur Hidayat menjelaskan berkas kedua kasus tersebut telah dikembalikan lagi ke penyidik untuk memenuhi sejumlah kekurangan.


"Kami sudah kembalikan berkasnya (ke penyidik Polres Bima). Mungkin masih dipenuhi petunjuknya," ujarnya dikonfirmasi via pesan whatsapp pada Selasa 2 Juli 2025.


Untuk kasus ADD pada Pemdes Sanolo Kecamatan Bolo, penyidik Polres Bima menerapkan 2 orang tersangka, yakni mantan Kepala Desa Mahfud Hasan dan mantan Kaur/operator, Firdaus dengan kerugian negara sebesar Rp 385.105.442 juta.


Untuk kasus dugaan korupsi pengadaan lauk pauk pasien di RSUD Sondosia Bima, penyidik juga menerapkan 2 orang tersangka, yakni mantan Direktur RSUD Sondosia dr Yulian dan mantan Bendahara RSUD Sondosia, Mahfud. Kasus ini merugikan negara senilai Rp 431.405.751 juta.


Kapolres Bima melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Malik menjelaskan, untuk kasus RSUD Sondosia dengan tersangka eks direktur dan bendahara masih dalam pemenuhan petunjuk.


"Ini petunjuk yang ketiga kalinya dari Kejari (Kejaksaan Negeri) Bima. Segera setelah P-19 (petunjuk) dipenuhi, berkas perkara dikirim kembali ke Kejari," ucapnya.


Untuk kasus ADD Pemdes Sanolo, Abdul Malik mengatakan masih menunggu hasil pemeriksaan atau cek fisik ahli konstruksi Dinas PUPR Kota Bima.


"Setelah keluar hasilnya, dilakukan pemeriksaan terhadap ahlinya," tandasnya. 


BB 01