BIMA, buserbimantb.com -Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima melimpahkan tersangka dan Barang Bukti (BB) kasus korupsi proyek kapal pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bima.
Kepala Kejari Bima, DR Ahmad Hajar Zunaidi, SH, MH menjelaskan penyidik sudah melakukan serah terima tersangka dan BB dalam kasus proyek kapal.
“Tadi sudah dilakukan serah terima atau tahap dua tersangka MS dan SA,” ucapnya.
Keduanya dijadikan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal muatan penumpang pada Dishub Kabupaten Bima tahun anggaran 2019 lalu.
“Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan dari tanggal 19 Agustus 2024 sampai tanggal 7 September 2024,” terangnya.
Perbuatan tersangka MS dan SA disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selain menetapkan MS dan SA sebagai tersangka, penyidik Kejaksaan juga telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Dalam perkara pengadaan dua unit kapal muatan ini, total tersangka ada 4 orang dengan masing-masing berkas terpisah.
BB 01