Kecamatan Wawo, Media Buser Bima - Pemerintah Desa Maria Utara, Kecamatan Wawo Kabupaten Bima Provinsi NTB secara diam-diam mengklaim tanah yang dikuasai warga secara turun temurun dengan membuat sertifikat Hak Pakai atas nama Desa Maria Utara.
Melalui kuasa Hukumnya, Taufiqurrahman,SH Menyampaikan," tanah yang diklaim oleh Pemerintah Desa Di Kecamatan Wawo Diam Diam Sertifikat Tanah Milik Warga, Ahli Waris Di Laporkan Ke Polisi.oleh Pemerintah Desa Maria Utara,Sebab Tanah tersebut telah di tempati dan dikuasai kliennya sejak 50 Tahun silam sampai sekarang, melalui orang tuanya H. Abdullah (almarhum)," ujarnya
Lanjutnya Menjelaskan,"Ayah mereka sudah menguasai dan mengurus tanah itu, sejak mereka masih kecil, bahkan ada Pohon nangka yang ditanam oleh Almarhum orang tuanya, sampai sekarang, kemudian masih tumbuh tegak di tanah tersebut," jelasnya pria yang akrab disapa Opik Al Paradewa yang saat ini berkantor di Law Firm ACTA, beralamat di Panda Bima. Selasa (3/7/2023).
Menurut Opic Al Paradewa, pihaknya merasa heran dengan secara tiba-tiba muncul bahwa tanah yang di jadikan kebun dan rawat di pagar baik baik tersebut sudah memiliki sertifikat atas nama Desa.Dan SPPT atas nama Oknum Pemerintah Desa Maria Utara," imbuh nya
"Tidak pernah 1 detikpun Pemerintah Desa sebelumnya bahkan sampai sekarang, menguasai, atau mengurus dan memagari tanah tersebut kurang lebih 50 tahu. Bahwa tanah tersebut baik orang tua mereka dan dilanjutkan sampai sekarang juga, yang mengurus, menguasai bahkan memagarinya,dan menanam sayur sayuran, tetap masih ahli waris dari H. Abdullah yakni Klienya," terangnya.
Terkait hal itu, Opic Al Paradewa Mengatakan," setelah di telusuri lebih lanjut terkait munculnya sertifikat tersebut, ternyata diduga kuat ada oknum Pemerintah Desa Maria Utara yang terlibat langsung dalam pengurusan sertifikat tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Bima, dimana sejak awal ada bukti atas Pembayaran Pajak Terhutang atas nama Oknum Pemerintah Desa setempat, sejak Tahun 2012, sedangkan di tahun 2019, sertifikat Hak Pakai terbit atas nama Pemerintah Desa Maria Utara," katanya
" Tindakan oknum Desa yang secara diam-diam mengajukan untuk penerbitan Surat Tanda Pembayaran Pajak Terhutang (SPPT) dan sertifikat merugikan klien saya secara Hukum," jelasnya
Tidak hanya itu, Klien saya kini dilaporkan ke Mapolres RESORT BIMA KOTA dengan Nomor B / 53 / V1 / 2023 / Reskrim sejak tanggal 23 Juni 2023 atas penggelapan Hak Atas tanah sebagai mana di maksud dalam pasal 385 KUHP.
Opick Al_Paradewa berharap Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti, SE, melalui Dinas Pemerintahan Desa (DPMDes), bersikap tegas terkait masalah ini, karena menyangkut Desa yang bagian dari Negara mengambil, apa yang seharusnya diberikan kepada warga Negara secara patut, apalagi telah menguasai, di urus dari turun temurun, hingga sekarang.
"Pemerintah Daerah Kabupaten Bima harus serius Perhatikan persoalan ini, jangan sampai hal seperti ini juga terjadi di tempat lain,"ujarnya
Salah satu ahli waris Dari H Abdullah menyampaikan, saya sebagai warga meminta kepada Badan Pertanahan Negara ( BPN ) Kabupaten Bima agar sertifikat tanah atas nama pemerintah Desa Maria utara harus di tarik dulu karna penerbitan sertifikat tersebut dinilai tidak sesuai prosedur jangan sampai ini menjadi bumerang di Desa Maria Utara
"Saya tetap pertahankan tanah garapan almarhum bapak, Biar Bagaimana pun karna ini di rawat oleh Kaka sejak saya belum lahir sampai saat ini,"tegas Ety Juriati.
BB 01