Kota Bima, Media Buser - Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua, Kota Bima masuk dalam kategori Level III dan berlaku sejak tanggal 15 Februari 2022 sampai dengan 28 Februari 2022.
Usai pelaksanaan Vidcon bersama Gubernur NTB terkait penanganan Covid-19 di NTB yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Bima Drs. H. Mukhtar, MH dengan didampingi dinas terkait di Aula Kantor Wali Kota Bima pada 15 Februari 2022, diputuskan semua acara ditunda. Artinya gowes dan peresmian jembatan ditunda hingga waktu yang tidak ditentukan.
Sesuai intruksi Mendagri yang berlaku mulai 15 sampai 28 Februari 2022, sejumlah pembatasan akan dilakukan. Mulai dari pembatasan di destinasi wisata, penerapan prokes yang diperketat, pembatasan kegiatan seni, pembatasan 50 persen untuk kegiatan massal dan lain sebagainya.
Kita semua berharap, peningkatan hanya sampai pekan depan saja. Sehingga semua aktivitas bisa kembali normal. Masyarakat dihimbau untuk perketat kembali prokes yang kini sudah longggar. Terapkan protokol Covid-19 dengan ketat, tetap gunakan masker, Rajin cuci tangan, kurangi mobilitas terlebih dahulu, hindari kerumunan demi kebaikan kita bersama.
BB 01