Sosialisasi Hukum: "Edukasi Sengketa Tanah dan Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Pengelolaan Hak Atas Tanah"
Cari Berita

Advertisement

Sosialisasi Hukum: "Edukasi Sengketa Tanah dan Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Pengelolaan Hak Atas Tanah"

Senin, 03 Agustus 2026



Media BuserBima.NTB.Com - Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Muhammadiyah Mataram Kelompok 14 Menyelenggarakan Kegiatan "Edukasi Sengketa Tanah dan Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Pengelolaan Hak Atas Tanah" Di ikuti oleh  Perangkat Desa, Karang Taruna, Tokoh Masyarakat, Toko Agama, Tokoh Pemuda, serta warga di Desa Nusa Jaya. 


Acara dimulai pukul 10.15 WIB Sampai 12.34 WIB. Kegiatan ini Mahasiswa KKN UMMAT hadir sebagai jembatan dalam memberikan pemahaman normatif dan praktis kepada masyarakat Nusa Jaya terkait kejelasan kepemilikan tanah, tata cara pendaftaran hak atas tanah, serta meningkatkan kesadaran hukum agar dapat membeli dan menjual maupun mewariskan tanah selalu sesuai dengan aturan dan memiliki bukti hukum yang kuat seperti sertifikat. 


Ketua Kelompok Imanullah dalam sambutannya menekankan bahwa tanah merupakan salah satu aset yang sangat krusial dalam kehidupan masyarakat yang harus mendapatkan perhatian serius. Dengan adanya kegiatan ini membawa pencerahan bagi masyarakat Nusa Jaya tentang hak atas tanah, tegas nya. 


Kepala Desa Nusa Jaya, dalam sambutan menyampaikan baru kali ini saja ada kegiatan yang secara khusus mengedukasi masyarakat tentang sengketa tanah. Ia berharap kegiatan seperti ini dapat berkelanjutan dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat berupa tertib administrasi pertanahan di desa," tutur Kepala Desa. 


Narasumber pertama mengawali materi dengan menjelaskan landasan konstitusional pengelolaan agraria di Indonesia, yaitu Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."

Selanjutnya narasumber menguraikan urgensi pendaftaran tanah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Beliau menjelaskan bahwa pendaftaran tanah memiliki tiga fungsi utama: memberikan kepastian hukum, memberikan perlindunganhukum, dan sebagai alat pembuktian yang kuat berupa sertipikat.


Narasumber kedua menekankan pentingnya upaya preventif dalam menjaga aset tanah. Menurutnya, tanah merupakan warisan yang memiliki nilai historis dan harus dijaga keberlanjutannya untuk generasi berikutnya. Menjaga tanah artinya menjaga tiga hal : Pertama,menjaga batas, Kedua, menjaga dokumen, dan Ketiga menjaga komunikasi kekeluargaan. Sering kali konflik terjadi bukan karena tidak ada hukum, tetapi karena kita lalai dalam mengurus administrasi dan tidak terbuka dalam keluarga," ungkap narasumber.


Narasumber ketiga memaparkan rangkaian peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sengketa tanah. Beberapa regulasi yang disoroti antara lain. UUPA Nomor 5 Tahun 1960 sebagai dasar hukum pertanahan. PP Nomor 37 Tahun 1998 jo PP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Peraturan Jabatan PPAT, yang menegaskan bahwa setiap peralihan hak harus dilakukan di hadapan PPAT.


Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab interaktif antara para peserta dan ketiga narasumber dengan penuh smngtt. Tepat Pukul 12.05 WIB, rangkaian kegiatan edukasi sosialisasi hukum ini resmi ditutup. Secara keseluruhan, acara berlangsung dengan tertib, lancar dan antusiasme dari masyarakat Nusa Jaya.



TIM MBB