Minta Pulang, Assyifa Paksa Pasien Covid Bayar Rp 12 juta
Cari Berita

Advertisement

Minta Pulang, Assyifa Paksa Pasien Covid Bayar Rp 12 juta

Minggu, 03 Oktober 2021

SUMBAWA BARAT,Media Buser Bima -Kebijakan Refokusing anggaran yang ditetapkan pemerintahan presiden Jokowidodo kepada seluruh pemerintah daerah dan kementerian dihajatkan untuk kepentingan pengendalian dan penanganan Covid19.

Namun apa jadinya jika rumah sakit malah membebani masyarakat hingga belasan juta, hanya karena alasan minta pulang paksa. 

Satijah, 58 tahun, warga Desa Seteluk Tengah Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat salah satu pasien yang dinyatakan positif Covid19 dan menjalani perawatan selama lima hari di instalasi isolasi rawat inap, RSUD Assyfa Sumbawa Barat.

Namun, karena penanganan pasien dicekoking banyak obat dan suntik tanpa penjelasan dokter dan progress yang jelas pasien mengaku resah dan depresi karena semakin parah.

"Istri saya di fonis Covid19 hanya dari hasil swap di Puskesmas Seteluk. Selanjutnya selama lima hari dirawat belum ada hasil surat labalatorium yang menyebut istri saya positif Covid. Baru setelah 10 hari setelah kami berobat di RS Bio Medika, Mataram saya dihubungi via SMS oleh perawat di Assifa bahwa istri saya positif Covid,"ujarnya, Sabri Kacung, 54 tahun, Bingung, saat berbicara dengan media, Minggu (3/10).
Sabri bahkan menunjukkan hasil uji dan diagnosis medis terhadap istrinya di RS Bio Medika, yang ternyata hasilnya bukan Covid19 yakni hanya Pnomeunia atau peradangan pada paru paru.

Saat ini kata dia, istrinya sudah sembuh dan sehat seperti biasa setelah dirawat di RS Bio Medika. Hanya saja, ia kecewa dan mempertanyakan SOP atau ketentuan mengapa ia harus diminta membayar Rp 12 juta. Ia sedih, ditengah kondisi pandemi seperti ini dia harus membayar ganti rugi biaya pengobatan sampai Rp 12 juta. Rakyat di bebankan begitu besar oleh pemerintah.

"Saya terpaksa minjam sana sini dan gadaikan motor. Ekonomi kami tidak baik pak,"ujarnya, lirih.

Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Medis Rumah Sakit Assyfa Sumbawa Barat, Andy Suhaeri menegaskan, penarikan biaya Rp 12 juta  sudah sesuai aturan. Karena pasien Covid19 yang pulang paksa tidak dalam tanggungan negara seusai aturan. 

" Yang ditanggung itu hanya pasien yang dipulangkan berdasarkan keputusan dokter atau medis setelah hasil uji menunjukkan hasil baik atau sembuh," ujarnya.

Ketika diminta menunjukkan mana SOP atau dokumen serta peraturan Kemenkes soal pasien di bebankan biaya Rp 12 juta  jika pasien minta pulang tanpa rekomendasi dokter, Andy Suheri tidak bisa menunjukkan dengan pasti. 

Sementara itu, Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 tahun  2016 tentang pembebasan biaya pasien penyakit inveksi emerging tertentu. Dimana tertulis dalam keputusan tersebut, bahwa penyakit inveksi yang dimaksud yaitu termasuk virus mers (Covid19). 

Tidak dijelaskan secara detail bahwa jika pasien terjangkit virus tersebut jika pulang paksa atau minta isolasi dan pengobatan mandiri dikenakan biaya sampai Rp 12 juta.

Selanjutnya, Keputusan Menteri Kesehatan HK. 01.07/MENKES/4344/2021 tentang petunjuk tehnis klaim penggantian biaya pelayanan pasien Covid19 bagi rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid19. Tidak juga menyebutkan secara jelas dan terang benderang kewajiban pasien membayar ganti rugi biaya pengobatan Covid jika minta pulang untuk perobat mandiri dan lain lain. 

Keputusan tersebut hanya berisi acuan juknis klaim bagi rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid19 bagi pemerintah pusat, pemerintah provinsi, perintah kabupaten kota dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

BB 01