Tim Opsnal Polsek Wawo Berhasil Menangkap Imran Alias Angga Salah Satu Bandar Narkoba Kecamatan Wawo
Cari Berita

Advertisement

Tim Opsnal Polsek Wawo Berhasil Menangkap Imran Alias Angga Salah Satu Bandar Narkoba Kecamatan Wawo

Rabu, 19 Mei 2021

Wawo,Media Buser Bima –Anggota  Tim Oprasional Polsek Wawo Berhasil Menangkap  Imran Alias Angga Salah Satu Bandar Narkoba ( Asli Sape ) 37 tahun, Alamat Desa Kambilo , Kecamatan Wawo ,Kabupaten Bima, NTB Pada pukul  23:40 wita Di Desa Maria Jalan Lintas Bima Sape, tempatnya dipertigaan kolam /pasanggarah Oi Wobo Rabu 19 Mei 2021
 
Kapolres Bima Kota Melalui Kasubaq Humas IPTU Jufrin Menyampaikan,” Penangkap  Imran Alias Angga Salah Satu Bandar Narkoba ( Asli Sape ) 37 tahun petani ,Rt 11,Rw 05 , Dusun Sigi, Desa Kambilo Dipimpin langsung oleh Ketua Tim Oprasional  Aipda Suharman, SH,Pada Awalnya anggota polsek wawo mmendapatkan informasih dari masyarakat bahwa pelaku akan membeli narkoba jenis sabu- sabu dari kota bima, menuju ke wawo untuk di edarkan,’’ ujarnya 

Lanjut Kasubaq Humas Menjelaskan,”  Setelah Mendapat Informasih A 1, Anggota Tim Langsung Siaga 1 Untuk menunggu Pelaku Pulang Dengan Barang Haram Tersebut, setelah bebarapa lama Pelaku Lewat Menggunakan Sepeda Motor Yamaha Vixion tampa plat nomor, Tim Oprasional Langsung Menghadang Di Jalan Sehingga, pelaku tidak bisa lewat pas ketemu anggota polisi  dia sempat membuang  sabu - sabu dalam kota Permen,’’ jelasnya 

" Setelah Geledah Dan Di Buka Kotak Permen Menemukan 23 Poket Sabu- sabu dengan total Berat nya 0,43 gram," ungkapnya

Selain Sabu - Sabu Anggota mengamankan barang bukti Lain, berupa 1 kotak permen Mentos - 5 bungkus Plastik klip - 2 Unit HP android warna hitam - 1 Unit HP Nokia - 2 bungkus rokok surya - 2 buah korek api - 1 buah bolpoin - 1 buah gunting - 2 buah tisu magic power - 1 buah tas slempang kain - 1 buah topi warna hitam - 1 buah lakban bening kecil - 1 buah headset - 1 buah kotak kecil - 6 Lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000, - 25 Lembar uang kertas pecahan Rp. 20.000, - 23 Lembar uang kertas pecahan Rp. 10.000,- - 23 Lembar uang kertas pecahan Rp. 5.000,- - 3 Lembar uang kertas pecahan Rp. 2.000,- - 1 Lembar uang kertas pecahan Rp. 1.000,- Dgn total jmlh uang sebesar Rp. 1.152.000,- (Satu juta seratus lima puluh dua ribu rupiah)," imbuhnya

Lanjut dia  memaparkan," pelaku ini sudah lama meresahkan masyarakat di kecamatan Wawo, menjadi bandar narkoba sehingga pengguna, dan pemakai narkoba sudah menjamur sampe anak anak sekolah SMP, dan SMA, mau jadi apa regenerasi penerus bangsa ini kalau kita biarkan," paparannya

Untuk itu kami mengharap" kepada masyarakat  kabupaten Bima dan kota Bima bila ada yang mengunakan Narkoba atau pengedar nya, segera info ke kami untuk menindak lanjutin, secara hukum kalau bukan masyarakat yang memberikan informasi kami pihak kepolisan sangat sulit mengungkapnya," harapanya 

Sekarang pelaku dan barang bukti di gelandang ke Mapolres Bima Kota, guna untuk meminta keterangan lebih lanjut," tutup nya 

BB 01