Jakarta,Media Buser Bima -- Wartawan nggak ada otak wartawan klas tai anjing kalau nggak seneng sama ucapan saya datengin saya ke kantor saya ormas GML "Hinaan Akun Kiyai Arga
pada tanggal Minggu (14/02/2021)
Terkait penghinaan profesi yang dilakukan oleh oknum yang mengaku dari Ormas GML yang beralamat Jalan Lintas sumatra no 38 Kabupaten lampung utara Kecamatan Abung Barat respon negatif dari kalangan Netizen pewarta baik lokal maupun nasional.
kronologi kejadian terjadi pada berita postingan di sosial media Facebook, Akun yang Bernama Kiyai Arga Mengaku Anggota Ormas sempat melontarkan kata kata yang dianggap menghina profesi wartawan.
(Wartawan nggak ada otak wartawan kelas tai anjing klu nggak seneng sama ucapan saya datengin saya ke kantor saya ormas GML,)"kata yang tertulis dalam komentar Akun Kiyai Arga.
Kata tidak pantas tersebut tidak seharusnya di ucapkan, disinyalir kata ditujukan untuk merendahkan martabat profesi seorang jurnalis yang nota bene dalam tugasnya dilindungi oleh undang undang Pers .
tentu saja hal ini bisa melanggar undang undang pencemaran nama baik yang dituangkan pada Pasal 310 ayat (1) yang berbunyi: “Barang siapa yang sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu perbuatan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran baik dengan pidana penjara.
serta melanggar UU RI No. 40 tahun 1999 dalam pasal 18 yang berbunyi “setiap orang yang secara melanggar hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pada pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau dengan denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) Kata itu jelas melukai perasaan.
Rencananya masalah ini akan dilaporkan menurut prosedur hukum yang berlaku.
Bang Buser BB 01
Sumber resolusitv.com