30 orang forum pemuda Dan Mahasiswa Sari (FPMS ) Mendemo Di Kantor Desa
Cari Berita

Advertisement

30 orang forum pemuda Dan Mahasiswa Sari (FPMS ) Mendemo Di Kantor Desa

Kamis, 27 Agustus 2020

Foto Mahasiswa Pada Saat Demo Di Depan Kantor Desa Sari 


Bima,Media Buser Bima – Lebih Kurang 30 orang forum pemuda Dan Mahasiswa Sari (fpms) Mendemo Di  Kantor Desa Sari,kecamatan Sape,Kabupaten Bima ,NTB Nusa Tenggara Barat  pada Pukul 90:30 Wita Kamis ( 27/08/2020 ).

Sebelum Melakukan Orasi  forum pemuda Dan Mahasiswa Sari (fpms) sempat Putar Keliling Desa sari Munggunakan 1 unit pic’up Dan 10 Unit sepeda motor ,pas di desa sari langsung mereka orasinya ,dan dikawal  oleh anggota personil kapolsek sape dan sat Pol PP pantau langsung Media Buser Bima Rangga Sari

Surya darma Pada Saat di wawancarai  Oleh Awak Media Buser Bima Menyampaikan,”Dalam tuntutan kami yang pertama bahwa pemerintah Desa Sari, melakukan pemotongan PPh, Ppn untuk Dana Covid -19 ,sedangkan kalo kita merujuk pada peraturan PMK 03 No 28 tahun 2020 tentang pemberian fasilitas pajak untuk penanganan covid 19. Yang jelas ada dalam pasal 2 dan pasal 4,”ujarnya

Lanjut dia Dan sampai hari ini pemerintah Desa Sari tidak komitmen ,dalam menjalankan tugas nya pada saat rapat kemarin mengatakan di potong setalah konsultasi kembali, terus pada saat kami nanya katanya tidak potong lagi dengan alasan tidak membaca aturan,kalau belum tau aturan kenapa pajak dana covid – 19 beranikan diri pemerintah desa nya,kami sanggat tanda Tanya ada apa ini ,,,,?

Kemudian yang kedua kami dari tim covid- 19  merasa ada indikasi di dalam pelaksanaa , karna di setiap program yang berkaitan dengan penanganan covid -19 kami tidak pernah mendapat kan informasi,atau di libatkan sampai sejauh mana pengguna dana covid-19 ini mereka lakukan ,”terang nya


Lanjutnya bebrapa permasalahan di Desa Sari ini seperti dana  Bundes yang hari ini belum ada Pemerintah Desa dan BPD melakukan transparansi memberikan informasi kepada masyarakat ,Terkait penggunaaan Dana Bumdes  karna kalau  kita merujuk pada aturan pemandegri No 39 tahun 2010 pasal 21 harus ada di setiap tahun transparan penggunaan dana nya tapi di pemerintah desa  nya tidak pernah perna memaparkan anggaran mulai tahun 2018_2019 hingga 2020,”imbuh nya

Harapan kami pemerintah Desa harus transparan menggunakan   anggaran bumdes biar masyarakat tau, dan jangan saja melakukan program nya hanya pijam meminjam karna masih banyak kreatif pemuda yang harus di perhatikan oleh penggurus bumdes dan juga kami meminta agar mengadakan pasar desa sesuai aturan yang ada,”katanya

Beberapa poin  tuntutan kami  pemerintah desa dan BPD akan segera memberikan informasih secepatnya.

Kata dia pemerintah desa mengatakan peraturan covid ini belum final,yang  mana sebenarnya peraturan yang di gunakan oleh mereka,  kalau pun belum final  kenapa pemerintah desa brani langsung mengatakan di potong, sedangkan  atauran belum final kan ngak logis seorang lembaga mengasumsikan kata yang blm final,”tutupnya

Pemerintah Desa Sari Dan Ketua BPD Desa sari Belum Bisa Di hubungin Via Tlpn selulernya Sehingga Berita ini Di turunkan 

Rangga Sari BB 010