![]() |
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB, dr. Nurhandini Eka Dewi,
Sp.A
Mataram,Media Buser Bima- Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB, dr. Nurhandini
Eka Dewi bahwa prinsip diwajibkannya Rapid Tes atau Swab Reverse Transcription
Polymerase Chain Reaction
(RT-PCR) untuk masuk wilayah NTB dan Pelabuhan di NTB merupakan langkah
nyata dan tegas Pemerintah Provinsi NTB untuk memutus rantai penularan
Covid-19, yakni dengan cara mengendalikan dan membatasi pergerakan Pelaku
Perjalanan Tanpa Gejala (PPTG).
“Semua kita tahu Virus Covid-19 ini sangat cepat
penyebarannya. Jadi salah satu upaya serius pemerintah adalah dengan membatasi
pergerakan Orang Tanpa Gejala (OTG). Dan itu merupakan langkah yang paling
efektif dalam memutus rantai penularan Covid-19,” ujar dr. Nurhandini Eka Dewi,
Jum’at (05/06/2020 ) di ruang kerjanya.
Hal ini, menurut dr. Eka sesuai protokol percepatan
penanggulangan pendemi Covid-19 sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE)
Ketua Gugus Tugas Covid Nomor 5 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan
Perjalanan Orang dalam rangka percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019
(Covid-19) dan Surat Gubernur NTB Nomor 551/635/Dishub/I tanggal 24 April 2020
tentang Pengendalian Transportasi. Dan telah dituangkan pihaknya dalam SE/SOP
teknis dalam Surat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB Nomor:
441/8/Yankes/V/2020 tentang Prosedur Periksaaan PPTG Saat Kedatangan di
Provinsi NTB Dalam Masa Darurat Bencana Non Alam Covid-19.
“Namun dalam SE Ketua Gugus Tugas Covid Nomor 5 Tahun 2020
ditegaskan bahwa SE tersebut hanya berlaku hingga tanggal 7 Juni 2020. Tentu
kita menunggu perubahan kebijakan selanjutnya dari pusat tersebut. Karena ini
merupakan tahapan yang jelas dan tegas dalam percepatan penanggulangan
Covid-19,” imbuh dr. Eka
Pada fase awal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) langkah
tegas jajaran Gugus Covid-19 adalah dengan melakukan pembatasan menyeluruh
pergerakan orang. Dan hanya barang/logistiklah serta petugas Covid-19 yang
diperbolehkan melakukan pergerakan dengan menggunakan kendaraan Dinas. Namun tahap saat ini, diberikan
pengeculiaan/diperbolehkan untuk
orang-orang melakukan perjalanan dengan menggunakan kendaraan pribadi/umum yang
dinilai memiliki kepentingan mendesak dengan penerapan protokol yang ketat.
“Sesuai SE Ketua Pelaksanan Gugus Tugas Nomor 5 tahun 2020, Ada
tiga kelompok yang diberikan ijin untuk melakukan Perjalanan. Kelompok pertama
adalah mereka yang bekerja pada lembaga pemerintah/swasta serta
menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan COVID-19; pertahanan,
keamanan, dan ketertiban umum; Pelayanan kesehatan, Pelayanan kebutuhan dasar;
pendukung layanan dasar, dan Pelayanan fungsi ekonomi penting,” lanjut dr. Eka.
Kelompok kedua adalah perjalanan pasien yang membutuhkan
pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya
(orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal
dunia; Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau
perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak,
saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia.
“Sementara kelompok ketiga adalah Repatriasi Pekerja
Migran Indonesia (PMI),
Warga Negara Indonesia,
dan pelajar/mahasiswa yang berada
di luar negeri,
serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah
sampai ke daerah asal, sesuai dengan
ketentuan yang berlaku,” jelas dr. Eka.
Dari ketiga kelompok yang diberikan ijin oleh Negara untuk
melakukan perjalanan tersebut. Pemerintah memberlakukan protokol pencegahan dan
percepatan penaggulangan Covid-19 dengan sangat ketat. Yakni mereka harus bisa
menunjukkan KTP, Surat Keterangan/Tugas, dan Hasil Tes Rapid Tes yang berlaku paling
lama tiga hari atau hasil Swab negative yang berlaku paling lama tujuh hari.
Terkait dengan biaya Rapid Tes/Swab tersebut, dr. Eka
menegaskan sepenuhnya gratis untuk para Pasien Covid dan keluarganya yang masuk
dalam daftar tracking.
“Tidak peduli seberapa banyak jumlah Pasien Dalam Pengawasan
(PDP) maupun keluarga dari Pasien Positif Covid yang masuk dalam daftar kontak
tracking. Semuanya digratiskan dari biaya Swab atau Rapid Tes,” imbuh dr. Eka.
Termasuk Rapid Tes juga digratiskan untuk pihak terkait yang
memenuhi kriteria sesuai yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Termasuk
digratiskan untuk Siswa/Santri atau Mahasiswa yang hendak melakukan perjalanan
menuju sekolah/pesantren atau kampusnya yang berada di luar Pulau atau Provinsi
NTB.
“Pemprov juga telah membuat program rapid tes gratis untuk
Siswa/Mahasiswa yang kampusnya di luar pulau/provinsi NTB. Namun, tentu hal itu
harus sesuai dengan waktu para siswa/mahasiswa mulai melakukan pelajaran tatap
muka. Untuk sementara ini, kami memperoleh informasi sekolah akan mulai masuk
tanggal 13 Juli 2020. Sementara untuk kampus akan mulai kuliah paling cepat
minggu ke-3 Juli 2020. Terkait waktu rapid tes siswa/mahasiswa ini kami akan
berkoordinasi lebih lanjut dengan Dinas Dikbud dan Perguruan tinggi terkait,” tutup dr. Eka.
Bang Buser BB 01
Sumber (Humas NTB)