Satu Pelaku Pencurian dan Dua Penadah Diciduk Polres Lotim
Cari Berita

Advertisement

Satu Pelaku Pencurian dan Dua Penadah Diciduk Polres Lotim

Minggu, 22 Maret 2020

Foto  Resmob Satreskrim Polres Lombok Timur Dengan Pelaku 


Mataram – Media Buser Bima - Satu pelaku pencurian dan dua terduga penadah barang curian diciduk Tim Resmob Satreskrim Polres Lombok Timur (Lotim), Sabtu (21/3/20) siang.

Kronologinya sekitar pukul 11.00 Wita polisi menangkap seorang pelaku pencurian beserta 2 orang penadah barang hasil curian. Pencurian kerap terjadi di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) di Lotim.

Pelaku utama, EF yang merupakan pelaku pencurian diamankan saat melakukan aksi pencurian di Wilayah Selong, Lotim.

"Pelaku kami tangkap saat melakukan aksinya di Wilayah Selong, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok timur. Kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku," ungkap Kabidhumas Polda NTB, Artanto S.IK M.Si, (21/3/20).
 
Foto Pelaku EF 
Polisi kemudian melakukan pengembangan. Saat diinterogasi, Pelaku EF mengaku kerap melakukan aksinya, hingga 15 kali dalam sebulan terakhir.

Dari pengembangan, polisi kemudian mengamankan dua orang yang terduga sebagai penadah barang curian yang dilakukan EF, yakni SI (43) dan M (43).

"Pelaku menjual barang curian tersebut di (counter handphone) S CELL  dan A CELL dengan harga tidak wajar," sambung Artanto.

Polisi melakukan penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan Laporan Polisi (LP) No : LP/27/III/RES.1.8/2020/NTB/Res.Lotim/Sek.Aikmel, pada 21 Maret 2020, dan LP No : LP/15/III/2020/NTB/Res.Lotim/Sek.Sakra, pada 18 Maret 2020. Keduanya tentang tindak pidana pencurian.

"Korbannya atas nama M (38) warga Kecamatan Sakra, Lotim, dan atas nama R (29) Warga Kecamatan Aikmel, Lotim," bebernya.

Polisi akhirnya menggelandang EF yang merupakan warga Labuhan Haji, SI dan M warga Kecamatan Selong, ke kantor polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Dalam melakukan aksinya, pelaku EF yang merupakan spesialis pencurian barang berharga, mengincar para korban yang menyimpan barang berharga di dalam jok sepeda motor maupun bagasi mobil.

"Awalnya pelaku menunggu para korban di tempat perbelanjaan ataupun parkiran kemudian saat korban meninggalkan sepeda Motornya pelaku langsung melakukan aksinya tersebut," urainya.

Namun nahas, dalam salah satu aksinya di Desa Songak, Kecamatan Sakra, pelaku terekam CCTV sedang mengambil barang berharga milik korban. Pelaku kemudian tertangkap dan langsung diamankan oleh masyarakat dan pihak kepolisian.

"Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Lotim guna pengembangan dan  proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

kami masih melakukan pengembangan lanjutan terhadap kasus ini. Beberapa TKP masih dalam pencarian barang bukti yang dijual oleh Pelaku EF di Wilayah Masbagik. Bahkan pihaknya menduga ada beberapa korban dari pelaku yang belum melaporkan pencurian tersebut, mengingat banyaknya kasus pencurian yang dilakukan pelaku EF, terutama dalam sebulan terakhir.

"Karena korban saat kejadian berbelanja dan bukan berasal di sekitar TKP (terakhir). Pelaku mengakui perbuatan tersebut dilakukannya setiap hari dengan cara keliling Lotim," tutup Artanto.

Info Grafis:

TKP :

1. Warung nasi Dusun. Pungkang, Desa. Aikmel, Kec. Aikmel, Kab. Lotim.
2. Toko sembako dan Grosiran Ds. Songak, Kec. Sakra, Kab. Lotim.
3. Depan masjid kelayu Lingk. Kelayu, Kel. Selong. Kab. Lotim.
4. Depan parkiran Toko WR Ds. Keruak, Kec. Keruak, Kab. Lotim.
5. Toko Baju di Jln. Diponegoro, Kec. Selong, Kab. Lotim.
6. Toko Grosiran Paok Motong, Kec. Masbagik, Kab. Lotim.
7. Toko Grosiran Anjani, Kec. Suralaga, Kab. Lotim.

Barang Bukti :

1. 1 Unit Hp Oppo F11 Pro TKP AIKMEL
2. 1 Unit HP Vivo Y91 TKP SONGAK
3. 1 Unit HP Huawei TKP KELAYU
4. 1 Unit HP Xiaomi TKP KERUAK
5. 1 Unit J2 TKP  Jalan diponegoro Selong
6. 1 Unit HP J2 TKP Paok Motong
7. 1 Unit HP Oppo A3s TKP ANJANI
8. 1 Unit Sepeda motor Honda Blade Yang digunakan Pelaku.
9. 1 Buah Tas Milik pelaku yang digunakan saat beraksi.
10. Rekaman CCTV saat pelaku melakukan Aksi.

Tim Buser Bima