Foto Resmob Satreskrim Polres Lombok Timur Dengan Pelaku |
Kronologinya sekitar pukul 11.00 Wita
polisi menangkap seorang pelaku pencurian beserta 2 orang penadah barang hasil
curian. Pencurian kerap terjadi di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) di
Lotim.
Pelaku utama, EF yang merupakan pelaku
pencurian diamankan saat melakukan aksi pencurian di Wilayah Selong, Lotim.
"Pelaku kami tangkap saat
melakukan aksinya di Wilayah Selong, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok timur.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku," ungkap Kabidhumas Polda
NTB, Artanto S.IK M.Si, (21/3/20).
Polisi kemudian melakukan
pengembangan. Saat diinterogasi, Pelaku EF mengaku kerap melakukan aksinya,
hingga 15 kali dalam sebulan terakhir.
Dari pengembangan, polisi kemudian
mengamankan dua orang yang terduga sebagai penadah barang curian yang dilakukan
EF, yakni SI (43) dan M (43).
"Pelaku menjual barang curian
tersebut di (counter handphone) S CELL
dan A CELL dengan harga tidak wajar," sambung Artanto.
Polisi melakukan penangkapan terhadap
para pelaku berdasarkan Laporan Polisi (LP) No :
LP/27/III/RES.1.8/2020/NTB/Res.Lotim/Sek.Aikmel, pada 21 Maret 2020, dan LP No
: LP/15/III/2020/NTB/Res.Lotim/Sek.Sakra, pada 18 Maret 2020. Keduanya tentang
tindak pidana pencurian.
"Korbannya atas nama M (38) warga
Kecamatan Sakra, Lotim, dan atas nama R (29) Warga Kecamatan Aikmel,
Lotim," bebernya.
Polisi akhirnya menggelandang EF yang
merupakan warga Labuhan Haji, SI dan M warga Kecamatan Selong, ke kantor polisi
untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dalam melakukan aksinya, pelaku EF
yang merupakan spesialis pencurian barang berharga, mengincar para korban yang
menyimpan barang berharga di dalam jok sepeda motor maupun bagasi mobil.
"Awalnya pelaku menunggu para
korban di tempat perbelanjaan ataupun parkiran kemudian saat korban
meninggalkan sepeda Motornya pelaku langsung melakukan aksinya tersebut,"
urainya.
Namun nahas, dalam salah satu aksinya
di Desa Songak, Kecamatan Sakra, pelaku terekam CCTV sedang mengambil barang
berharga milik korban. Pelaku kemudian tertangkap dan langsung diamankan oleh
masyarakat dan pihak kepolisian.
"Saat ini pelaku dan barang bukti
diamankan di Polres Lotim guna pengembangan dan
proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
kami masih melakukan pengembangan
lanjutan terhadap kasus ini. Beberapa TKP masih dalam pencarian barang bukti
yang dijual oleh Pelaku EF di Wilayah Masbagik. Bahkan pihaknya menduga ada
beberapa korban dari pelaku yang belum melaporkan pencurian tersebut, mengingat
banyaknya kasus pencurian yang dilakukan pelaku EF, terutama dalam sebulan
terakhir.
"Karena korban saat kejadian
berbelanja dan bukan berasal di sekitar TKP (terakhir). Pelaku mengakui
perbuatan tersebut dilakukannya setiap hari dengan cara keliling Lotim,"
tutup Artanto.
Info Grafis:
TKP :
1. Warung nasi Dusun. Pungkang, Desa.
Aikmel, Kec. Aikmel, Kab. Lotim.
2. Toko sembako dan Grosiran Ds. Songak,
Kec. Sakra, Kab. Lotim.
3. Depan masjid kelayu Lingk. Kelayu,
Kel. Selong. Kab. Lotim.
4. Depan parkiran Toko WR Ds. Keruak,
Kec. Keruak, Kab. Lotim.
5. Toko Baju di Jln. Diponegoro, Kec.
Selong, Kab. Lotim.
6. Toko Grosiran Paok Motong, Kec.
Masbagik, Kab. Lotim.
7. Toko Grosiran Anjani, Kec.
Suralaga, Kab. Lotim.
Barang Bukti :
1. 1 Unit Hp Oppo F11 Pro TKP AIKMEL
2. 1 Unit HP Vivo Y91 TKP SONGAK
3. 1 Unit HP Huawei TKP KELAYU
4. 1 Unit HP Xiaomi TKP KERUAK
5. 1 Unit J2 TKP Jalan diponegoro Selong
6. 1 Unit HP J2 TKP Paok Motong
7. 1 Unit HP Oppo A3s TKP ANJANI
8. 1 Unit Sepeda motor Honda Blade
Yang digunakan Pelaku.
9. 1 Buah Tas Milik pelaku yang
digunakan saat beraksi.
10. Rekaman CCTV saat pelaku melakukan
Aksi.
Tim Buser Bima