![]() |
Foto Contoh Jenis Bantuan Beras Medium Sebanyak 10 kg, Kacang Hijau 1/2 kg dan kentang 1/2 kg. |
BPNT diberikan
kepada KPM guna membantu meningkatkan kebutuhan, karbohitrat,gisi dan vitamin
anggota keluarga KPM.
Ditahun 2020
sesuai peraturan pemerintah sejak bulan januari
setiap KPM memperoleh tambahan nilai bantuan dari Rp 110. 000,- menjadi
Rp 150.000,- per KPM.
Mengacu dari
hal tersebut dapat dipastikan tujuan pemerintah menaikkan nilai bantuan agar
KPM mendapat pasukan kebutuhan yang lebih banyak dan berparian agar kebutuhan
gizi, vitamin dan karbohidrar tercukupi.
Tetapi tidak
demikian yang terjadi di kabupaten Waykanan. Dari hasil rangkuman data beberapa media yang tergabung dalam Forum
Pers Independent Indonesia ( FPII ) baik pengaduan keluhan masyarakat secara langsung atau penelusuran
kepada KPM di berbagai Kecamatan dan beberapa Kampung ditemukan banyak
penyimpangan dalam realisi penyaluran BPNT.
1. Nilai
bantuan BPNT yang diterima KPM disinyalir tidak sesuai jumlah Rp 150.000,- Hal ini terungkap baik dari laporan beberapa
KPM yang tersebar di kecamatan Bara Datu, Blambangan Umpu, Bahuga, Pakuon Ratu,
Gunung Labuhan, Negara Batin dan dari Kecamatan- Kecamatan yang lain.
Menurut data
yang masuk kepada FPII setiap KPM hanya mendapat beras jenis medium sebanyak 10
kg, Kacang Hijau 1/2 kg dan kentang 1/2 kg.
2. Tenaga
Kesejahteraan Sosial Kecamatan ( TKSK ) diduga tidak bekerja maksimal. Petugas
TKSK yang sejogja nya membantu KPM agar mendapatkan kepuasan diduga tidak
sepenuhnya bekerja, terbukti tidak adanya penanganan keluhan masyarakat yang merasa keberatan
dengan sembako yang mereka terima. Selain itu masih banyaknya penerima bantuan
yang sebenarnya sudah tidak layak lagi mendapat bantuan, sementara masih banyak
masyarakat yang seharusnya menerima tetapi tidak menerima.
3. Hampir 80
% E- warong siluman. Masih banyak bahkan sebagian ditemukan e warong siluman. Yaitu e -warong
yang tidak selayak nya e warong karna
tidak menyediakan bahan kebutuhan pokok yang dibutuhkan KPM. Kebanyakan e-
warong beraktifitas hanya ketika Ada
pasokan barang dari Suplayer dengan kata lain e- warong hanya tempat transit
barang dari Suplayer.
4. PT MJM
diduga Mengambil keuntungan dari BPNT Waykanan.Bila melihat
dan memperhatikan informasi dari KPM dari anggaran bantuan sebesar Rp.
150.000,- per KPM dan yang mereka terima hanya 10 kg beras Medium, 1/2 kg
Kacang hujau dan 1/2 kg kentang dapat dipastikan PT Mubarokah Jaya Makmur
selaku Suplayer Tunggal di Kabupaten Waykanan menggondol hingga mencapai Rp
367.200.000,- ( tiga ratus emam puluh tuju juta dua ratus ribu rupiah delam
satu bulan dari bantuan BPNT sebanyak 27 ribu KPM.
Menyikapi
keluhan KPM serta ada dugaan kebocoran bantuan BPNT Warga Kabupaten Waykanan
kepada pihak ketiga yang sangat
merugikan KPM, FPII melalui Aminudin selaku Ketua Setwil Provinsi Lampung
kepada beberapa media Saptu ( 21-03-2020 ) mendesak agar pemerintah Daerah
Kabupaten Waykanan dapat mengkaji ulang kerjasama dengan PT MJM serta mendorong
Penegak hukum untuk untuk melakukan penyelidikan terhadap masalah ini.
"Kami
meminta kepada pemerintah daerah kabupaten Waykanan untuk mengambil sikap dan
segera menghentikan kerja sama dengan PT MJM sebagai Suplayer BPNT yang kami
pandang hanya mementingkan kepentingan bisnisnya dan mencederai tujuan
bantuan pemerintah. Pemerintah harus
berpihak kepada masyarakat jangan berpihak kepada pengusaha. Kalau pemerintah
dalam hal ini tidak melakukan ketegasan, akan menimbulkan tanda tanya lagi dan
saya berharap pemerintah daerah atau oknum- oknum tertentu tidak mencoba
bermain mata dalam masalah ini" jelas Aminudin.
"Selain
itu kami juga mendorong pihak penegak hukum yang ada di provinsi lampung agar
dapat melakukan penyelidikan dugaan pihak ketiga yang memanfaatkan bantuan
sosial untuk memperkaya kelompoknya," tambah nya
Bang Buser
BB 01
Sumber :
FPII Setwil Lampung