Foto Pelaku Dan Anggota Polsek Woha Pada Saat Menyita Barang Bukti |
Kabupaten
Bima,Buser Bima –Anggota Polsek Woha yang di pimpin oleh Kapolsek IPTU Edy Prayitno telah berhasil mengamankan
dan menangkap terduga pelaku pencurian
berinisial DI , 25 tahun swasta, Rt 004 Rw 002 Dusun Malino, Desa Tenga
Kecamatan Woha, Kabupaten Bima,NTB Nusa tenggara barat.
Pencurian
tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2019 pukul 16. 00
wita bertempat di rumah korban atas nama
Siti Mariam Jafar perempuan,IRT,70 tahun, Rt 006 Rw 003 Dusun Tololembo, Desa
Tenga, Kecamatan Woha,kabupaten bima dengan kehilangan barang berharga berupa perhiasan Emas yg beratnya ± 100 gram
dan uang tunai sebesar Rp 300.000.
Kapolres
Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo S.IK melalui
Kasubbag Humas AKP Hanafi Memaparkan,”bahwa Pencurian berawal terduga pelaku
bertamu ke rumah korban dan keduanya sempat ngobrol , sesaat kemudian korban
masuk ke dalam rumah untuk mandi namun
barang berharga miliknya berupa emas dan uang yang tersimpan di dalam dompet
kecil warna coklat di letakan di atas kursi di teras rumah, setelah selesai mandi lalu korban keluar ke
arah teras sudah tidak melihat terduga
pelaku lagi dan juga dompet yang berisi perhiasan emas dan uang telah di ambil
oleh terduga pelaku,”paparanya
Menyikapi
kejadian pencurian maka personel Polsek
Woha langsung mencari keberadaan pelaku dan berhasil ditangkap di Desa Tenga, Kecamatan Woha,kabupaten
bima bersama barang bukti 1 unit sepeda
motor scopy EA 6391 XN yg di gunakan oleh pelaku.
Selanjutnya
Kapolsek Woha bersama personelnya pukul 17.30 wita melakukan pengembangan dengan
menyita barang bukti yang di titipkan oleh terduga pelaku di rumah warga
atas nama Anita, perempuan, 30 tahun, IRT, Desa Sie Kecamatan Monta , barang
bukti berupa Gelang sebanyak 8 buah dan Cincin sebanyak 3 buah.
Sedangkan dia
titip di Rukayah, perempuan,50 tahun, RT 16 Dusun Serae Bura, Desa Laju,
Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima , barang bukti berupa Cincin sebanyak 2 buah.
Jadi total
keseluruhan Barang Bukti yg berhasil di
sita - Gelang Emas 8 buah.- Cincin Emas 5 buah.- Satu buah dompet warna coklat.-
Satu buah tas pinggang warna merah hitam.
Dan kasus
pencurian ini masih dalam proses
penyidikan dan terduga pelaku " DI " di tahan di Polsek Woha untuk
mempertanggung jawabkan perbuatannya,”tutupnya
Amir Reynal
BB 01
Sumber Humas
Polres Bima