Kapolsek Woha Berhasil Mengamankan pelaku pencurian
Cari Berita

Advertisement

Kapolsek Woha Berhasil Mengamankan pelaku pencurian

Rabu, 01 Januari 2020

Foto Pelaku Dan Anggota  Polsek Woha Pada Saat Menyita Barang Bukti 

Kabupaten Bima,Buser Bima –Anggota Polsek Woha yang di pimpin oleh Kapolsek  IPTU Edy Prayitno telah berhasil mengamankan dan menangkap terduga pelaku pencurian  berinisial DI , 25 tahun swasta, Rt 004 Rw 002 Dusun Malino, Desa Tenga Kecamatan Woha, Kabupaten Bima,NTB Nusa tenggara barat.

Pencurian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2019 pukul 16. 00 wita  bertempat di rumah korban atas nama Siti Mariam Jafar perempuan,IRT,70 tahun, Rt 006 Rw 003 Dusun Tololembo, Desa Tenga, Kecamatan Woha,kabupaten bima  dengan kehilangan barang berharga  berupa perhiasan Emas yg beratnya ± 100 gram dan uang tunai sebesar Rp 300.000.

Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo S.IK  melalui Kasubbag Humas AKP Hanafi Memaparkan,”bahwa Pencurian berawal terduga pelaku bertamu ke rumah korban dan keduanya sempat ngobrol , sesaat kemudian korban masuk ke dalam rumah untuk mandi  namun barang berharga miliknya berupa emas dan uang yang tersimpan di dalam dompet kecil warna coklat di letakan di atas kursi di teras rumah,  setelah selesai mandi lalu korban keluar ke arah teras sudah tidak melihat  terduga pelaku lagi dan juga dompet yang berisi perhiasan emas dan uang telah di ambil oleh terduga pelaku,”paparanya

Menyikapi kejadian pencurian maka personel  Polsek Woha langsung mencari keberadaan pelaku dan berhasil  ditangkap di Desa Tenga, Kecamatan Woha,kabupaten bima  bersama barang bukti 1 unit sepeda motor scopy EA 6391 XN yg di gunakan oleh pelaku.
Selanjutnya Kapolsek Woha bersama personelnya pukul 17.30 wita melakukan pengembangan  dengan  menyita barang bukti yang di titipkan oleh terduga pelaku di rumah warga atas nama Anita, perempuan, 30 tahun, IRT, Desa Sie Kecamatan Monta , barang bukti berupa Gelang sebanyak 8 buah dan Cincin sebanyak 3 buah.
 
Foto Barang Butinya Emas 
Sedangkan dia titip di Rukayah, perempuan,50 tahun, RT 16 Dusun Serae Bura, Desa Laju, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima , barang bukti  berupa Cincin sebanyak 2 buah.

Jadi total keseluruhan Barang Bukti  yg berhasil di sita - Gelang Emas 8 buah.- Cincin Emas 5 buah.- Satu buah dompet warna coklat.- Satu buah tas pinggang warna merah hitam.

Dan kasus pencurian ini  masih dalam proses penyidikan dan terduga pelaku " DI " di tahan di Polsek Woha untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,”tutupnya

Amir Reynal BB 01
Sumber Humas Polres Bima