Purwakarta, buserbimantb.com - Adanya acara pelantikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purwakarta periode tahun 2024 - 2029 merupakan suatu moment langka buat insan Media atau pers untuk meliput dan mengabadikan acara tersebut. Selasa, 06 Agustus 2024
Bahkan Seluruh ketua organisasi Media yang ada di kabupaten purwakarta pun turut di undang dalam acara besar ini.
Tetapi ada hal kurang pantas dan tidak mengenakan yang di alami rekan Media ketika akan melakukan peliputan , adanya larangan kepada rekan Media untuk masuk ke dalam gedung acara pelantikan oleh salah satu oknum panitia bernama Priyandika
ketika awak media menanyakan kepada oknum panitia bernama Priyandika perihal gkenapa tidak boleh mengambil video ataupun gambar didalam gedung, Priyandika menyampaikan bahwa ini bukan bapak doang " Yang ga boleh masuk ",kan ini sedang pelantikan karena didalam udah ada team dari kita.
Hal ini bertentangan dengan UU Pers No. 40 dan seolah olah mencoba menghalang halangi rekan Media melakukan peliputan untuk pengambilan dokumentasi berupa foto dan video.
Setelah kami terus mempertanyakan kenapa ga boleh masuk melakukan peliputan ke dalam ruangan acara oknum panitia pergi tanpa ada lagi satu patah katapun ,akhirnya salah satu yang mungkin panitia juga mempersilahkan rekan rekan Media masuk ke dalam ruangan acara pelantikan anggota DPRD kabupaten Purwakarta periode tahun 2024 - 2029.
( yana/ team )