SUMBAWA BARAT, buserbimantb.com - Aliansi masyarakat sipil yang tergabung dalam Komando Barisan Rakyat (KOBAR) 108 Sumbawa Barat mencetuskan diri akan melakukan gerakan demonstrasi akbar. Gerakan ini ditargetkan mengepung pusat pemerintahan Kemutar Telu Centre (KTC), otoritas penyelenggara Pemilukada, Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).
Juru bicara KOBAR, Bulyadi Bory, menegaskan gerakan sipil ini diumumkan untuk menentang kapitalisasi batu hijau untuk tujuan politik dan penyalahgunaan wewenang pejabat negara dalam politik Pilkada 2024. Batu hijau adalah sebutan bagi perusahaan tambang PT.AMNT.
"Tujuan kami yakni menjaga investasi tambang batu hijau dari kapitalisasi oleh kelompok kepentingan politik tertentu, untuk tujuan politik praktis. Tambang Batu Hijau harus bebas dari tekanan konflik kepentingan penguasa,"kata, Bulyadi, dalam keterangan Persnya, Senin (12/8).
Pihaknya telah menandai gerakan ini dengan pemasangan spanduk dan Famplet. Spanduk bertuliskan gerakan rakyat 'Jaga Investasi dan Kawal Demokrasi' tersebut bagian dari konsulidasi sipil untuk menjaga keadilan dan politisasi jabatan dalam Pilkada.
Pihaknya menekankan, gerakan aksi demonstrasi di batu hijau ditengah tahun politik merupakan upaya politisasi Batu Hijau untuk transaksi kepentingan politik tertentu. Misalnya tekanan terhadap AMNT soal penunjukkan mitra perusahaan hingga pertanggung jawaban Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang menurut KOBAR salah alamat.
Belum lagi, penyalahgunaan jabatan kepala daerah untuk kepentingan politik praktis yang menggunakan seluruh instrumen Aparatur Sipil Negara (ASN), organisasi bentukan pemerintah yang dibiayai APBD. Aliansi sipil ini juga mendesak, Bupati, Sekda serta ASN untuk mundur dari jabatan jika maju sebagai calon kepala daerah serta menghentikan penggunaan alat negara untuk kepentingan kampanye politik. Semuanya harus fair dan adil.
"Eksekusi dan rancangan PPM itu melibatkan pemerintah daerah. Sudah ratusan milyar alokasi dana CSR/PPM AMNT disalurkan lima tahun terakhir, namun belum dirasakan signifikan masyarakat serta pertanggung jawabannya tidak jelas. Ini yang kami tuntut," pungkasnya.
Menurut KOBAR gerakan sipil ini terpaksa dilakukan sebagai kontrol terhadap penyalahgunaan kekuasaan diluar aturan serta mencegah kapitalisasi tambang untuk kepentingan politik kelompok tertentu.
Bulyadi menegaskan, KPUD dan Bawaslu harus menjalankan fungsi tugas sesuai undang undang Pilkada. Tegas mengawasi dan menindak praktik money politik ASN. Mempertegas pengunduran diri Bupati sesuai aturan yang berlaku.
BB 01