foto Ketua MPR RI ke-16 sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo kembali dipercaya menjadi Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI). Sekaligus mendukung rencana pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres)
JAKARTA,buserbimantb.com - Ketua MPR RI ke-16 sekaligus
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo kembali dipercaya menjadi Ketua
Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI). Sekaligus mendukung rencana
pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) mengenai pembentukan Dewan
Advokat Nasional untuk menguatkan pelaksanaan UU No.18/2003 tentang Advokat.
Khususnya dalam meningkatkan standarisasi profesi advokat dan penegakan etik.
"Pembentukan Dewan Advokat Nasional dicetuskan Presiden
KAI 2019-2024 yang kini menjabat Honorary Chairman KAI 2024-2029 Tjoetjoe
Sandjaja Hernanto, melalui penelitian disertasinya berjudul 'Politik Hukum
Organisasi Advokat dalam Sistem Penegakan Hukum di Indonesia' di Universitas
Borobudur pada tahun 2022. Pembentukan Dewan Advokat Nasional juga menjadi
salah satu rekomendasi agenda prioritas percepatan reformasi hukum yang disusun
Kemenkopolhukam pada tahun 2023," ujar Bamsoet usai menerima jajaran
Presidium KAI, di Jakarta, Kamis (25/7/24).
Hadir jajaran KAI antara lain, Presidium Aldwin Rahadian dan
Diyah Sasanti R, Sekum Ibrahim Massidenreng. Hadir pula Perwakilan ADVOKAI MUDA
Ilham Tawaqal, dan Ketua DPD KAI DKI Jakarta Umbu Kabunang Rudi.
Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 bidang
Hukum & Keamanan ini menjelaskan, Dewan Advokat Nasional bisa menjadi jalan
tengah antara sistem single bar atau multi bar. Sehingga bisa menyamakan visi,
misi, dan aturan main sekaligus penegakan etik bagi para advokat yang saat ini
tersebar di berbagai organisasi advokat. Sekaligus agar kedepannya bisa
mewujudkan silabus pendidikan bersama untuk menyamakan standarisasi pendidikan
dan pelatihan bagi para advokat.
"Dewan Advokat Nasional juga bisa menjadi pintu
terakhir dalam penegakan kode etik terhadap para advokat. Para advokat yang
dianggap melanggar hukum, jangan langsung dihadapkan pada pihak kepolisian atau
kejaksaan, melainkan terlebih dahulu diproses di dewan etik organisasi
advokatnya masing-masing. Apabila tidak puas dengan putusannya, bisa mengajukan
banding ke Dewan Advokat Nasional," jelas Bamsoet.
Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum
UNPAD (PADIH UNPAD), serta Dosen Tetap Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas
Borobudur, Universitas Trisakti, Universitas Pertahanan RI, Universitas Terbuka,
Universitas Jayabaya, dan Pendiri Universitas Perwira Purbalingga (UNPERBA) ini
menerangkan, Dewan Advokat Nasional bisa diisi oleh para advokat terbaik
perwakilan dari organisasi-organisasi advokat yang ada. Sehingga walaupun
dibentuk melalui Keppres, tidak perlu takut akan di intervensi oleh pemerintah.
"Pembentukan Dewan Advokat Nasional melalui Keppres,
tidak akan membuat organisasi advokat dan para advokatnya menjadi tidak
independen. Keberadaan organisasi profesi advokat yang kuat, justru diperlukan
untuk mendorong profesi hukum yang profesional dan berintegritas dalam
interaksi kerjanya dengan aparat penegak hukum dan hakim," pungkas
Bamsoet.
BB 01


