Kota Bima, NTB Media buserbimantb– Tim Puma II Polres Bima Kota di bawah komando Aiptu Hero Suharjo telah sukses mengungkap dan menangkap pelaku kekerasan terhadap anak pada Jumat, tanggal 10 Mei 2024, sekitar pukul 17.30 Wita. Kejadian ini terjadi di Kelurahan Rabangodu Utara, Kecamatan Raba Kota Bima.
Pelapor dari kejadian ini adalah Iis Tania, seorang wiraswasta berusia 24 tahun, beralamat di Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Sedangkan pelaku yang berhasil ditangkap adalah seorang pria berusia 30 tahun dengan nama MM alias Aan, juga seorang wiraswasta, beralamat di Desa Oimaci Rt.06 Rw.03, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.
Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata S.I.K., S.H, melalui P.s Kasubseksi Pidm, Aipda Nasrun, menjelaskan bahwa Tim Puma II bekerja berdasarkan laporan yang diterima. Mereka melakukan koordinasi dengan unit PPA dan melakukan penyelidikan untuk mengungkap dan menangkap pelaku kekerasan terhadap anak. Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mendapatkan informasi mengenai identitas dan keberadaan pelaku.
Tim Puma II kemudian langsung menuju lokasi keberadaan pelaku dan berhasil melakukan penangkapan di salah satu kamar kost di Kelurahan Rabangodu, Kecamatan Rasana'e Timur, Kota Bima. Setelah ditangkap, pelaku diamankan ke Mako Polres Bima Kota untuk dilakukan interogasi.
Dari hasil interogasi, pelaku, Sdra MM alias Aan, mengakui telah melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya sendiri. Kekerasan tersebut dilakukan dengan cara memukul secara berulang pada bagian punggung anak menggunakan selang, serta menggigit tangan sebelah kiri anaknya. Motif dari tindakan kekerasan ini diduga karena kesal terhadap sang istri atau ibu kandung korban.
Tim Puma II kemudian menyerahkan pelaku ke piket Sat Reskrim Unit PPA untuk proses hukum lebih lanjut. Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polres Bima Kota dalam menegakkan hukum dan melindungi korban kekerasan, terutama anak-anak, dari segala bentuk kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi.
BB 01