Kecamatan Wawo, Media buserbima.info - Anggota Kantim Opsnal Polsek Wawo Berhasil Amankan Lelaki di Duga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur pada hari Minggu pukul 17:00 wita ( 12/05/2024 ).
Kapolsek Wawo Menyampaikan," pada saat di Wawancarai oleh awak Media Buser lewat telepon selulernya Benar Adanya Mengamankan Seseorang Terduga pelaku Persetubuhan Anak di bawah Umur tadi sore oleh anggota saya di desa kambilo," ujarnya
lanjutnya Menjelaskan," Kejadian dugaan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak di bawah umur, terjadi pada hari Jum'at tgl 26 April 2024 sekira Jam 22.00 Wita bertempat dirumah korban, " jelasnya
berdasarkan Laporan Pengaduan No : ADUAN/K/400/V/2024/NTB/Res Bima Kota tgl 12 Mei 2024 tentang dugaan tindak pidana "Persetubuhan terhadap anak di bawah umur " maka anggota saya langsung menindak lanjuti laporan tersebut, guna mengamankan lelaki AF 32 tahun,"imbuhnya
Iya tadi kami mengamankan AF 32 tahun pekerjaan petani di Rt. 05 Rw. 02 Dusun Sangga, Desa Kambilo Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima NTB, Selanjutnya terduga pelaku kami serahkan ke Unit PPA Res Bima Kota untuk di proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,"tutup nya
BB 01