Peredaran Rokok Ilegal Di Kecamatan Sape Sangat Meraja Lela,
Cari Berita

Advertisement

Peredaran Rokok Ilegal Di Kecamatan Sape Sangat Meraja Lela,

Minggu, 10 September 2023

Kecamatan Sape, Media Buser Bima - Maraknya rokok ilegal di kecamatan sape berpotensi meningkatkan perokok pemula karena murahnya harga rokok di pasaran, selain itu harga rokok ilegal di pasaran tidak mematuhi peraturan pemerintah terkait dengan penjualan atau produksi rokok ilegal.
Di Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 Pasal 55 Huruf B Yang mengatakan Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Seperti yang terjadi di kacamatan sape, beberapa distributor rokok ilegal sangat leluasa menjual rokok ilegal di tengah masyarakat tanpa memikirkan dampaknya, yang menjadi pertanyaannya harus sampai kapan peredaran rokok ilegal di kecamatan sape akan berakhir.

Ihwan Adiputra selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Advokasi (LSM JATI) NTB Pada saat di wawancara oleh media menyampaikan, bahwa beredarnya rokok ilegal di kecamatan sape sangat leluasa, bahkan beberapa distributor nya menjual atau memproduksi rokok ilegal secara terang terangan tanpa ada rasa bersalah dan takut, maka dari itu saya ingin menyampaikan kepada Bea Cukai, Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum untuk meninjak lanjut terkait beredarnya rokok ilegal di kecamatan sape. Bahkan jika Lembaga terkait ingin turun di lokasi distributor rokok ilegal saya bisa menjamin dan akan mengantar kan langsung di tempat atau gudang rokok ilegal di Kecamatan Sape.

Di kota bima sudah di segala sisi dan penjuru sudah di lakukan rajia terkait beredarnya rokok ilegal dan pertanyaan nya kapan sape di lakukan rajia seperti itu, semoga berita ini dinaikkan bisa langsung di atensi khusus oleh Lembaga terkait.

BB 01