KOTA BIMA,Media Buser Bima - Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi guru PNS Non Sertivikasi untuk 240 orang, yang belum terbayarkan pada Tahun 2021 tepatnya pada bulan Agustus - Desember, atau yang dibayarkan Rp. 250 ribu per bulan. Terkait keterlambatan pembayaran Tamsil bagi guru PNS Non sertivikasi tersebut, ini penjelasan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bima pada media ini, Senin (04/04/2022).
Kepala Dikbud Kota Bima Drs. Supratman, M. Ap melalui Sekretaris Dinas (Sekdis) Taufikurahman, S. Pd mengatakan, atas nama dinas kami meminta kerjasamanya, mohon doanya kepada 240 orang guru PNS ini khususnya. Mudah-mudahan dana yang bersumber dari DAK Non Fisik atau dana transfer dari pusat itu senilai Rp. 1,2 Milyar, segera ditransfer ke Kota Bima. "Keterlambatan ini bukan ada unsur kesegajaan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bima maupun dari dinas dikbud. Pasalnya keterlambatan ini diakibatkan kurang transfer pusat karena recofusing penganggaran Covid Tahun 2020/2021, jadi ini sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI khusus dana Tamsil ini," ujar Taufikurrahman diruang kerjanya.
Katanya, tidak ada keterlibatan Pemkot Bima dan dinas Dikbud menunda pembayaran sisa tamsil itu, yakni terbukti hingga hari pihak pusat melalui Kemendikbudristek RI belum melakukan transfer ke daerah. "Ingat masalah sisa pembayaran tamsil di Tahun 2021 kemarin, bukan yang di alami oleh Kota Bima saja, akan tetapi kabupaten/kota lain juga dan hal ini menyeluruh diseluruh daerah se Indonesia ini," beber Taufikurrahman.
Jadi berbicara pembayaran sisa tunggakan tamsil ini, tinggal menunggu transfer dari pusat saja dan hal itu pasti adanya serta tetap akan dibayarkan, hanya waktu cepat dan lambatanya saja. Seharusnya juga, pada bulan April 2022 ini, pembayaran Tamsil Tahap Pertama (Bulan Januari - Maret) harus dibayarkan, tapi lagi-lagi belum ditransfer dari pusat. "Jadi kita belum tahu, apakah akan dibayar sekaligus baik sisa 5 bulan Tahun 2021, dibayar doubel dengan tahap pertama Januari - Maret 2022 ini," jelas Taufikurrahman.
Lanjutnya, untuk pembayaran sisa tamsil 5 bulan Tahun 2021 itu tidak ada masalah dan sudah diverifikasi semua, baik jam mengajarnya harus 24 tatap muka dalam seminggu maupun persyaratan lainnya. Sementara untuk tahap pertama Januari - Maret 2022, pihaknya baru dari beberapa sekolah saja yang menyampaikan laporannya untuk persyaratan pembayaran tamsil tersebut. Sedangkan pembagian tugas dilakukan secara online lewat Data Pokok Pendidikan (Dapodik) masing-masing di sekolah.
Adapun ke 240 guru PNS Non sertivikasi ini yakni terdiri dari 13 orang dari Tingkat TK, 195 orang Tingkat SD dan 32 orang Tingkat SMP.
BB 01