Tim Resnarkoba Polres Bima Kota Menangkap 2 Orang Terduga Membawa Narkoba Jenis Sabu Sabu
Cari Berita

Advertisement

Tim Resnarkoba Polres Bima Kota Menangkap 2 Orang Terduga Membawa Narkoba Jenis Sabu Sabu

Senin, 13 Desember 2021

Foto Aladin Dan Zainul hakim selesai di tangkap 


Kota Bima, Media Buser Bima - Tim Resnarkoba Polres Bima Kota Menangkap 2 Orang Terduga Membawa Narkoba Jenis Sabu Sabu pada Pukul 00.10 wita bertempat Jln Lintas Bima - Wera di Lingkungan Lela RT. 001 / RW. 001 Kelurahan Jatibaru Barat Kecamatan Asakota Kota Bima Senin ( 13 / 12 / 2021 )

Penangkapan terhadap 2 (Dua) orang laki-laki terduga pelaku Tindak Pidana Narkotika ( Non TO Operasi Antik Rinjani 2021) oleh Tim Cobra Polres Kota Bima

penangkapan terhadap 2 (Dua) orang laki-laki terduga pelaku Tindak Pidana Narkotika dengan barang bukti Narkotika diduga jenis shabu ( Non TO Operasi Antik Rinjani 2021) 

Pada saat penangkapan di saksikan oleh masyarakat setempat  ▪MUHAMMAD (Ketua RT), Lingk. Lela RT 001 RW 001 Kel Jatibaru Barat Kec Asakota Kota Bima. 

ALADIN, 24 Tahun, Wiraswasta, Dusun Lasinta Desa Sangiang Kec Wera Kab Bima.ZAINUL HAKIM, 21 Tahun, Wiraswasta, Desa Sangiang Kec Wera Kab Bima. 

Dengan barang bukti yang di sita oleh anggota Resnarkoba polres Kota Bima
▪1 (Satu) Poket Plastik Klip Transparan Berisikan Kristal Bening diduga Narkotika Gol. I Jenks Shabu dengan berat Bruto (Kotor) seberat 1,14 gram dan berat netto (bersih) seberat 0, 94 gram.
▪1 (Satu) Bungkus Rokok Gudang Garam Surya.
▪1 (Satu) Buah Korek Api Gas Warna Merah.
▪1 (Satu) Unit Hp Merk Oppo Warna Hitam.
▪1 (Satu) Unit Hp Merk Vivo Warna Hitam.
▪Uang Rp. 25.000 (Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).
▪1 (Satu) Buah Dompet Paris Saint Derman. 

Bahwa hari Minggu tanggal 11 Desember 2021 awalnya TIM COBRA BRAVO Sat Resnarkoba Polres Bima Kota yang dipimpin oleh Katim AIPTU BUDI KRESNA W.B mendapatkan informasi bahwa di Kelurahan jatibaru barat, Kecamatan Asakota Kota Bima sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli narkotika gol.

 I jenis shabu selanjutnya berdasarkan informasi tersebut dengan dipimpin Katim bersama team langsung melaporkan informasi tersebut ke Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota IPTU TAMRIN, S.Sos, kemudian diperintahkan untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, selanjutnya dengan dipimpin oleh kateam langsung bergerak menuju arah Kelurahan Jatibaru Barat, ketika berada dijalan Raya Lintas Bima Wera tepatnya di Lingkungan Lela Kelurahan Jatibaru Barat team menemukan 2 (dua) orang yang dengan gerak gerik mencurigakan yang mengendarai SPM jenis Yamaha NMAX warna hitam Dop, 

selanjutnya team berusaha memberhentikan kedua orang tersebut namun 2 (dua) orang tersebut semakin melaju kencang dan terlihat membuang 1 (satu) bungkus rokok gudang garam surya, selanjutnya team tetap berusaha memberhentikan 2 (dua) orang tersebut hingga akhirnya team berhasil memberhentikan 2 (dua) orang tersebut, selanjutnya 2 (dua) orang tersebut kami ajak untuk melihat 1 (satu) bungkus rokok gudang garam surya yang dibuangnya, selanjutnya pada bungkusan rokok gudang garam surya tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika gol. I jenis shabu, dan diakui oleh tersangka bahwa 1 (satu) poket narkotika gol. I jenis shabu tersebut adalah milik tersangka Sdra ALADIN. 

Saat ini tersangka dan BB diamankan di Mako Sat Res Narkoba Polres Bima Kota guna proses lebih lanjut.

BB 01

Sumber Rilisan Anggota Polres Kota Bima