Law Firm Telusula Indonesia Jadi Kuasa Pelapor Kasus Akun Provokator
Cari Berita

Advertisement

Law Firm Telusula Indonesia Jadi Kuasa Pelapor Kasus Akun Provokator

Minggu, 08 Agustus 2021

MATARAM,Media Buser Bima - Kantor Advocat atau Law Firm Telusula Indonesia, menegaskan menjadi tim kuasa hukum para LSM dan masyarakat sipil yang melaporkan akun provokator dan fitnah di media sosial.

"Kami sudah siapkan tim pengacara khusus untuk mendampingi pelaporan terhadap akun medsos yang diduga provokator dan pemfitnah simbol pemerintah atau jabatan Gubernur. Masyarakat sipil yang merasa dirugikan akibat serangan hoax, dan fitnah di medsos juga siap kita dampingi"kata, Direktur LFTI, Muhammad Erry Satriawan,SH, CPCLE kepada Pers, Minggu (8/8).

Ery menegaskan, ruang digital mestinya bebas dari praktik penyebaran berita bohong atau hoax. Ujaran kebencian bahkan fitnah. Itu menurutnya bukan saja tugas pemerintah sebagai regulator tapi semua elemen, termasuk pihaknya selaku masyarakat hukum Indonesia.
Norma hukum di media sosial harus ditegakkan, teredukasi dengan baik. Karena itulah, pihaknya mendorong peran lembaga penegak hukum untuk melaksanakan kewenangan paksa terhadap setiap potensi pelanggaran hukum di media sosial.

" LSM sebagai palapor akun akun penyebar hoax dan provokator kita anggap bagian dari aliansi masyarakat sipil. Yang peduli terhadap potensi kericuhan dan dampak buruk akibat munculnya akun akun provokasi dan fitnah. Kita juga cegah masalah keresahan sosial dan keamanan di bawah akibat tersebarnya fitnah dan hoax di media sosial,"terang, Ery lagi.

Law Firm Telusula Indonesia sendiri kata Ery, sudah berkonsulidasi dengan LSM dan masyarakat sipil lainnya di NTB untuk mendukung penegakkan hukum utamanya UU ITE. Ia berharap Polda NTB bisa menggunakan alat dan kewenangan yang terukur untuk menindak tegas pelaku atau akun yang menyebar hoax, ujaran kebencian, fitnah bahkan vandalisme terhadap simbol jabatan tertentu.

"Kita komit mendukung direktif Kapolri Jenderal Sulistyo Sigit soal pemberantasan Hoax dan ujaran kebencian di NTB sesuai UU ITE," timpal, Ery.

Sebelumnya sejumlah LSM dan aliansi masyarakat sipil NTB Laporkan akun Satria Madisa sebagai akun Provokator dan penyebar hoax. Dua LSM tersebut yakni, Aliansi Rakyat Menggugat (ALRM) NTB yang berbasis di Lombok Tengah dan Forkot NTB yang berbasis di Sumbawa.

Sebelumnya, surat terbuka kepada Kapolda NTB Irjen Muhammad Iqbal ramai di medsos. Surat terbuka itu isinya memprotes akun provokator Satria Madisa yang secara kasar dan terbuka menghina, melecehkan dan memfitnah Gubernur NTB, Zulkieflimansyah. Akun akun tadi mendukung kritikan namun secara bertanggung jawab serta berbasis data. Bukan asumsi, tudingan tanpa dasar apalagi fitnah.


BB 01