Jakarta, Media Buser Bima -- Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara Feri Rusdiono, menanggapi aksi kekerasan terhadap jurnalis ini dapat memperburuk indeks kebebasan pers di indonesia.
Feri menjelaskan," kekerasan yang dilakukan para oknum aparat, pengusaha,ormas dan warga terhadap jurnalis dapat dikategorikan sebagai sensor terhadap produk jurnalistik. Menurut feri, hal tersebut termasuk dalam pelanggaran pidana karena melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Adapun ancaman hukuman bagi orang yang menghalangi kemerdekaan pers dalam UU Pers yaitu penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta," jelasnya
"Kita tahu banyak kasus kekerasan yang sangat jarang diselesaikan. Karena memang pelakunya ada organisasi,pengusaha dan pejabat publik. Dan itu dugaan kami, itu yang menjadi penghambat kenapa pihak kepolisian tidak menyelesaikan itu.
Padahal efek dari penyelesaian kasus itu sangat baik untuk menekan kekerasan pada tahun berikutnya," ujarnya feri.
Feri Rusdiono berpendapat perlu ada komitmen dari semua pihak untuk mendukung iklim kebebasan pers di Indonesia. Antara lain dari aparat, ormas,warga dan terutama dari perusahaan media yang mempekerjakan jurnalis.
Iya menekankan untuk membuat protokol Keamanan Jurnalis memang tidak mudah mengedukasi masyarakat tentang pentingnya kebebasan pers. Karena itu, menurut saya perlu kekompakan dari jurnalis untuk melawan kekerasan terhadap jurnalis di manapun juga. disamping itu bagi semua perusahaan media pers perlu juga menyiapkan protokol keamanan bagi jurnalis.
"Jikapun teman-teman di medianya tidak ada protokol atau SOP.
Prinsip yang paling utama adalah begitu ada ancaman, maka atasan langsung atau redakturnya harus segera mengambil alih risiko itu. tegas feri rusdiono
BB 01