Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat, SH, S.IK DiDampingi Kasat Reskrim IPTU Ivan Roland Cristofel S.T.K Pada Saat Konfrensi Pers Di Ruangan Tipiter |
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres mengungkap tiga
kasus selama dua pekan terakhir yakni kasus pembunuhan terhadap Iksan Pratama,
Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Dusun Karama Desa Tolokalo, Kecamatan Kempo,Kabupaten
Dompu pada Selasa (18/8/20) pekan lalu.
Kemudian kasus pembacokan dialami MC pemuda Desa Kareke TKP
di belakang Kantor Kejaksaan Negeri Dompu, Keluraha Bada, Kecamatan Dompu yang
terjadi pada Senin (17/8/202) malam.
Terakhir, Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang
dilakukan dua pelajar inisial FM (17) dan GV (17) warga di Kecamatan Woja
dengan TKP di Desa Baka Jaya, terjadi pada Sabtu (22/08/20) dini hari, sekira
pukul 02.00 Wita.
Kapolres Dompu mengungkapkan, meninggalnya Iksan Pratama,
polisi masih mendalami motif lain dan keterlibatan pelaku lain dalam kasus
tersebut dan sementara terduga pelaku inisial MM pria 27 tahun dikenai pasal
sangkaan yakni pasal 338 Jo 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara minimal
15 tahun dan maksimal 20 tahun.
"Selain motif utamanya yakni tidak dipercaya untuk
membawa mobil truck itu, kami sedang mendalami motif lain termasuk keterlibatan
bapaknya (mertua korban, red) dalam kasus ini," ungkap Kapolres.
Kemudian kasus pembacokan dialami pemuda Desa Kareke sebagai
mana yang diberitakan sebelumnya yang menyatakan bahwa dua orang terduga pelaku
yang diamankan yakni IH (15) dan MA (15) setelah dilakukan pengembangan
diketahui ada pelaku lain dengan inisial FZ.
"Motifnya masalah cewek, pelakunya memang ada tiga,
semuanya masih pelajar satu orang masih SMP dan dua orang SMA saat ini sudah
kami amankan dan pelaku utamanya inisial IH," beber Kapolres.
Menurut Kapolres, ketiga terduga pelaku dikenakan pasal
sangkaan yakni pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan
korban tidak bisa beraktifitas diancam dengan pidana penjara paling lama 2
tahun 8 bulan.
Selain itu ketiganya juga diganjal dengan pasal sangkaan
yakni pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan pasal 75 huruf (c)
pasal 40 ayat 1 tentang UU perlindungan anak Nomor 35 Tahun 2014.
"Undang-undang darurat diancam hukuman pidana 10 tahun
penjara, sedangkan UU Perlindungan Anak diancam pidana penjara 3 tahun 6
bulan," beber Kapolres.
Sedangkan kasus Curat, kata Kapolres, terduga pelaku FM dan
GV yang juga masih di bawah umur diganjar dengan pasal sangkaan yakni pasal 363
ayat (1).
"Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih
dengan bersekutu, dikenakan pasal 363 ayat (1) diancam dengan pidana penjara
paling lama tujuh tahun," beber Kapolres Dompu.
Bang Buser BB 01