![]() |
Serdang Bedagai,Media Buser Bima - Ridwan alias Duan (23) tak berkutik saat diciduk Tekab Unit
Reskrim Polsek Perbaungan dari kediamannya di Jalan Kabupaten, Kel. Simpang
Tiga Pekan, Kec. Perbaungan Kab. Sergai, Kamis (30/7/2020) sekitar pukul 14.00
WIB.
Pasalnya, pemuda tersebut melakukan tindak pidana penipuan
atau penggelapan dengan korbannya SM
(17) warga Sergai, pada hari
Selasa (2/6/2020), sekitar pukul 19.30 WIB.
Sesuai laporan korban, LP /173/ VI / 2020 / SU / RES SERGAI/
SEK PERBAUNGAN tanggal 02 Juni 2020, pukul
19.30 WIB.
Informasi yang dihimpun wartawan, sebelumnya pelaku sedang
berada di dalam rumah orang tua korban di Dusun II Desa Jambur Pulau,
Kec.Perbaungan, saat itu pelaku datang dan langsung mengambil HP korban dari
dalam lemari.
Selanjutnya korban keluar dari kamar dan melihat pelaku dalam
posisi memegang HP korban dan korban bertanya kepada terlapor, Bang HP ku kok sama abang, mau
diapain..?
Kemudian pelaku menjawab ini bisa abang perbaiki, lalu jawab
korban..betulnya bang ?... Selanjutnya pelaku langsung membawa HP korban dan
ke-esokan harinya pelaku minta uang sebanyak Rp100 ribu dan korban memberikan
sambil bertanya pada pelaku.
Kapan HP ku siap bg?
dan pelaku menjawab satu hari dek, namun korban menunggu dan meminta
kabar melalui SMS namun terlapor hanya membalas SMS korban sekali dan
selanjutnya pelaku langsung memblokirnya.
Akhirnya korban bolak
balik mendatangi pelaku namun Ridwan
hanya berjanji terus.
Berdasarkan laporan korban, akhirnya Tekab Polsek Perbaungan,
Kamis (30/7/2020) sekira pukul14.00 WIB, langsung bergerak dibawah pimpinan
Kanit Reskrim Polsek Perbaungan IPTU M.Tambunan SH dan ditemukan tersangka Duan
sedang duduk-duduk bersama ayahnya selanjutnya team Tekap langsung menangkapnya
.
Setelah menangkap tersangka dan dilakukan interogasi kepada
tersangka dimana HP milik korban dan tersangka menjawab HP nya ini pegang oleh
tersangka.
Kemudian tersangka di
amankan ke Mapolsek Perbaungan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya
sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang didampingi
Kapolsek Perbaungan AKP JM Sitompul kepada wartawan, Sabtu (1/8/202) mengatakan
bahwa tersangka diduga melakukan kasus tindak pidana penipuan
dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 378 dan atau 372 dari KUHPidana.
" Barang bukti yang diamankan 1unit hand phone merk OPPO
A5s warna merah, dan tersangka masih diproses di Polsek Perbaungan pelaku
teranacam hukuman maksimal 4 tahun penjara ," tandas Kapolres.
Bang Buser BB 01