![]() |
Koordinator wilayah FPII Kabupaten .Tojo Una una |
Tojo Una una sulawesi Tengah,Media Buser Bima - Komisi
Pemilihan Umum ( KPU) , telah menetapkan tahapan penting dalam gelar Pemilihan
Kepala Daerah ( Pilkada) yang serentak tahun 2020, berdasarkan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 5 tahun 2020,tentang perubahan ketiga
atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 15 tahun 2019, tentang tahapan program
dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan
wakil bupati, dan atau Walikota dan wakil walikota tahun 2020, dan oleh sebab
itu dalam rangka untuk mensukseskan tahapan penting Pemilihan serentak yang
diselenggarakan oleh Komisi Pemilhan
Umum, tentunya insan Pers senantiasa
menggambil bagian dan berpartisipasi aktif untuk menghimpun dan menyebar
luaskan pemberitaan guna kepentingan publik, demikian diungkapkan ketua Forum
Pers Independent Indonesia ( FPII), kabupaten Tojo Una Una Darmasita S Gala.
Dia berpandangan suksesnya pelaksanaan
tahapan- tahapan utama Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020 ini oleh
Komisi Pemilihan Umum, khususnya di Kabupaten Tojo Una una Sulawesi Tengah,tentu
sebagai wujud nyata tanggung jawab yang diemban, dan karenanya partisipasi
aktif media,khususnya Media Partner yang tergabung dalam organisasi Forum Pers Independent
Indonesia,senantiasa diharapkan turut menggambil bagian untuk dapat menghimpun
dan menyebar luaskan pemberitaan di tengah- tengah kehidupan masyarakat
Tojo Una una pada khususnya dan
masyarakat luas pada umumnya dengan cepat dan tepat serta dengan penuh rasa tanggung
jawab,Ujarnya.".
Dia juga mengatakan dari pengamatan sosialisasi yang
dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum kabupaten Tojo Una una di Kecamatan
Tojo tanggal 3 juli 2020 belum lama ini,
diperoleh terkait data tahapan- tahapan
penting, jelang Pemilihan serentak Rabu 9 Desember tahun 2020 mendatang dari
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tojo Una una Sulawesi Tengah, maka tahapan utama Pemilihan serentak tahun
2020, telah ditetapkan yaitu ; penyusunan
daftar pemilih oleh KPU Kabupaten/kota mulai tanggal 15 juni 2020 s/d 14 juli
2020. Penetapan DPT di tingkat Kabupaten
mulai tanggal 9 oktober 2020 s/d 16
oktober 2020, Penggumuman DPT oleh PPS mulai tanggal 28 oktober 2020 s/d 6 Desember 2020, dan
Pendaftaran Pasangan Calon mulai tanggal 4 September 2020 s/d 6 september 2020, serta Penetapan pasangan
calon tanggal 23 september 2020, Pengundian dan Pengumuman nomor urut pasangan
calon tanggal 24 september 2020,
selanjutnya masa kampanye mulai tanggal 26 september 2020 s/d 5 Desember 2020,
serta Debat publik/terbuka antar pasangan Calon
pada masa kampanye tiga kali, mulai tanggal 26 september 2020 s/d 5
Desember 2020.
Selain itu juga diperoleh data tentang tahapan penting
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tojo Una una tahun 2020, bagi Calon
usungan Partai Politik ( Parpol), yaitu pengumuman pendaftaran Calon ,28
Agustus hingga 3 September 2020, dan pendaftaran pasangan calon ,Verifikasi
syarat Pencalonan & syarat Calon, 4 September hingga 6 September 2020, serta Pengumuman Dokumen
Paslon & Dokumen Calon serta tanggapan Masyarakat /masukan Masyarakat, 4
September hingga 8 September 2020, kemudian Pemeriksaan Kesehatan, 4 September
hingga 11 September 2020, dan Verifikasi Syarat Calon, 6 September hingga 12
September 2020. Selain itu Penyerahan Dokumen Perbaikan Syarat Calon, 14
September hingga 16 September 2020, dan Verifikasi Dokumen Perbaikan Syarat
Calon, 16 September hingga 22 September 2020, serta Penetapan Pasangan Calon,
23 September 2020, kemudian Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon
,24 September 2020, dan Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan, 23 Septembef
hingga 9 November 2020.
Kemudian Bagi Calon
Perseorangan, di tetapkan Verifikasi Faktual ditingkat Desa/Kelurahan,selama 14
Hari ( empat belas ) hari sejak Dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon
diterima oleh PPS, 24 juni hingga 12 juli 2020, dan Rekapitulasi dukungan di
tingkat kecamatan,13 juli hingga 19 juli 2020, serta Rekapitulasi dukungan di
tingkat Kabupaten/kota, 20 juli hingga 21 juli 2020, dan Pemberitahuan hasil
rekapitulasi Bakal Pasangan Calon 22
juli hingga 24 juli 2020, sementara
Penyerahan syarat dukungan perbaikan kepada KPU Kab/Kota, 25 juli hingga 27
juli 2020, dan Pengecekan jumlah dukungan dan sebaran hasil perbaikan ,25 juli
hingga 28 juli 2020, serta Verifikasi
adminitrasi dan kegandaan dokumen dukungan perbaikan 27 juli hingga 4 Agustus
2020, dan Penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan pasangan calon Bupati dan
Wakil Bupati kepada PPS, 27 juli hingga 4 Agustus 2020, Kemudian Verifikaai
Faktual perbaikan di tingkat Desa/Kelurahan, 8 Agustus hingga 16 Agustus 2020,
dan Rekapitulasi dukungan hasil perbaikan di tingkat kecamatan ,17 Agustus
hingga 19 Agustus 2020, serta Rekapitulasi dukungan hasil perbaikan di tingkat
Kabupaten/kota, 20 Agustus hingga 21 Agustus 2020, kemudian pengumuman
pendaftaran Pasangan Calon ,28 Agustus hingga 3 September 2020, dan Pendaftaran
Pasangan Calon 4 September hingga 6 September 2020, serta Penetapan
Pasangan Calon ,23 September 2020, Kemudian Pengundian dan Pengumuman nomor
urut Pasangan Calon, 24 September 2020, dan Sengketa Tata Usaha Negara
Pemilihan, 23 September hingga 9 November 2020.
Dan Bagi Pemilih, terhadap penyusunan daftar Pemilih oleh
KPU, 15 juni hingga 14 juli 2020, sementara Pencocokan & Penelitian (
Coklit), 15 juli hingga 13 Agustus 2020, serta Penyusunan Daftar Pemilih Oleh
PPS, 7 Agustus hingga 29 Agustus 2020, dan Penetapan daftar Pemilih Sementara (
DPS),5 September hingga 14 September 2020, Kemudian Pengumuman & tanggapan
Masyarakat Terhadap Daftar Pemilih Sementara ( DPS),19 September hinhga 28
September 2020, dan Perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh PPS, 29
September hingga 3 oktober 2020, serta Penetapan DPT oleh KPU Tojo Una una, 9
oktober hingga 16 oktober 2020. Serta Bagi semua di tetapkan, Masa kerja PPK
& PPS, 15 juni hingga januari 2021, dan pendaftaran KPPS 1 oktober hingga
23 November 2020,serta Pendaftaran Pemantauan Pemilihan, 1 November hingga 2
Desember 2020, kemudian Pendaftaran Lembaga Survey & Quick Qount, 1
November 2020 hingga 8 November 2020, dan Masa Kampanye 26 September hingga 5 Desember 2020, serta
masa Tenang ,6 Desember hingga 8 Desember 2020, dan pada hari Pemungutan &
Perhitungan Suara di TPS, 9 Desember 2020. Sementara untuk Rekapitulasi & Penetapan Hasil Perhitungan
Suara Oleh KPU Kabupaten Tojo Una una di tetapkan pada tanggal 13 Desembet
2020, dan selanjutnya Penetapan Calon
Terpilih oleh komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Tojo Una una provensi Sulawesi Tengah, dari hasil Pemilihan serentak 9 Desember tahun 2020. Dengan pemilih
Berdaulat, Negara Kuat dan Pers
senantiasa akan menyampaikan informasi sesuai dengan
peristiwa yang terjadi,serta penuh rasa tanggung jawab. ( Korwil FPII Kab.Tojo
Una una ).
Bang Buser BB 01