Terduga Penyebaran Berita Hoax Lewat Face Book Di Ringkus Oleh Subdit V Krimsus Polda NTB
Cari Berita

Advertisement

Terduga Penyebaran Berita Hoax Lewat Face Book Di Ringkus Oleh Subdit V Krimsus Polda NTB

Sabtu, 21 Maret 2020

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto S,I,K M.Si.



Mataram,Media Buser Bima
- Terduga Penyebaran Berita Hoax Lewat Akun Face Book nya Di Ringkus Oleh Personil Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda NTB di Dusun Luah, Desa Bebuah, Kecamatan Kopang,kabupaten Lombok tenggah Provinsi NTB Nusa Tenggara Barat Pada hari Jumat tanggal ( 20/ 03/2020 ).

Penangpan ini  dipimpin langsung oleh Plh. Kasubdit V  siber Ditreskrimsus Polda NTB  telah mengamankan dan menginterogasi terduga pelaku membagikan/menyebarkan berita hoax tentang 3 orang meninggal dunia karena virus korona di Kabaupaten  Lombok Tengah Provinsi NTB melalui media sosial

Anggota polda NTB Setelah di lakukan Penyelidikan profiling akun Facebook “  Kacil oi  “ pada tanggal 20 maret 2020 sekitar pukul 16.00 wita personil subdit V siber Polda NTB mendatangi alamat A/N. SB alias Epul (19th) pemilik akun Facebook dengan user name “Kacil oi" (Dirumah kediaman orang tuanya ) dan langsung melakukan interogasi kepada pelaku tersebut terkait postingan di akun media sosial nya,”ujarnya kabid humas polda NTB

Setelah Di introgasi pelaku anggota Polda NTB langsung  mengamankan 1 (satu) unit hand phone  di dalamnya terinstal aplikasi Facebook dengan akun yang digunakan pelaku, untuk membagikan status dan postingan Facebook terkait virus corona dan mengatakan bahwa 3 orang meninggal dunia karena  virus corona di Lombok tengah.

Dari hasil pantauan dan pemeriksaan diketahui bahwa pelaku mendapatkan informasi tentang 3 korban meninggal dunia karena virus corona di kabupaten Lombok tengah tanpa mengecek atau klarifikasi kepada pihak yang berwenang kemudian langsung menyebarkan postingan melalui facebook.

Identitas Pelaku SB alias Epul umur 19 tahun, alamat Dusun Luah, Desa Bebuah, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah,provinsi NTB Nusa Tenggara Barat,pelaku kemudian di bawa ke Mapolda NTB (Subdit v Siber ) untuk di mintain keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti yang sudah diamankan oleh anggota polda NTB 1 (satu) unit hand phone,Akun Face book nya,Sim Card milik Pelaku dan pihak polda NTB akan melakukan kepada pelaku untuk Membuat surat pernyataan,Membuat video permintaan maaf, lewat media sosial baik Face book Maupun Media sosial Lainya,"tutupnya   

Bang Buser BB 01
Sumber Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto S.I.K, M.Si